Онлайн-слот-дук игорный дом владеет автогенератор случайных чисел для нахождения результата каждого вращения. Такое может случаться крушение али аршинный джекпот. Важно танцевать серьезно вдобавок устанавливать лимиты потерь.

Игорный дом с быстрыми выплатами — есть то, коия предлагает до некоторой степени альтернатив вывода денег вдобавок явно отображает время их отделки. Read more

Вы можете танцевать в онлайн-казино в действительные деньги изо вашего маневренного устройства. Значительные изо данных приложений казино хорошо работают буква всех устройствах, но они, главным образом, валей работают в неношеных, более дорогих подвижных телефонах. Read more

Онлайн-казино в действительные аржаны лицензируются и регулируются государственными внутренностями по целеустремленным играм. Потребовали от инвесторов предоставить утверждение особы, выданное правительством, и верификация года для доказательства своей личика. Выскабливание также подключает установление пароля а также другой идентификационной предоставленным.

Прибыльное игорный дом диалоговый на действительные деньги предлагает разнообразные варианты депозита а также ответа средств. Read more

Статьи контента

Онлайн-игорный дом забавы в реальные аржаны могут быть примечательным способом заработать дополнительные деньги. А вы обязаны быть на Over 2 5 Goals Predictions For Today памяти, аюшки? они без- являются хорошей заменой катонных заработков. Read more

Diskusi adat yang dilakukan di desa Bukit Suban, tanggal 21 Desember 2020, diikuti oleh komunitas Suku Anak Dalam dengan sangat antusias. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari diskusi naskah hukum adat Suku Anak Dalam pada tanggal 29 Agustus 2020. Diakui oleh Suku Anak Dalam bahwa sebenarnya adat suku anak dalam tidak hilang, akan tetapi masyarakat tidak memakai adat itu dengan konsisten. Upaya-upaya diskusi hukum adat agar hukum adat ini dapat dipatuhi oleh masyarakat perlu terus dilakukan, agar hukum adat ini menjadi tuntunan dalam kehidupan sehari-hari, begitulah Pak Saidun menjelaskan dengan gamblang.

Suku Anak Dalam mengakui bahwa Hukum Adat Suku Anak dalam perlu dikaji kembali, agar anak cucu bisa memahami aturan adat suku anak dalam dengan baik. Lebih lanjut Temenggung Bepayung menegaskan bahwa anak cucu ke depan perlu memahami hukum adat suku anak dalam.

Kekhawatiran komunitas Suku Anak Dalam adalah, bagaimana memperbaiki perilaku masyarakat, agar sesuai dengan tuntunan adat suku anak dalam. Dulu ketika perusahaan-perusahaan konsesi hutan telah menebang tumbuhan yang dilestarikan oleh Suku Anak dalam, telah diganti rugi oleh perusahaan, dan itu berarti hukum adat suku anak dalam dipatuhi oleh semua orang, baik orang luar maupun oleh suku anak dalam sendiri. Pak Saidun menjelaskan bahwa komunitas suku anak dalam perlu memahami hal-hal seperti amo geram, tantang pahamun dan sebagainya.

Kedepan, perlu dilakukan diskusi-diskusi untuk membangun kesepahaman hukum adat, dengan stakeholder, pemerintah desa, kecamatan maupun kabupaten sarolangun, tegas Pak Saidun.

Diskusi Hukum Adat Suku Anak Dalam, 21 Desember 2020

MERANGIN, Meningkatnya penularan Covid-19 di Indonesia mengindikasikan potensi penularan masih terus berlangsung dengan sebaran wilayah yang semakin luas. Forum Kemitraan Pembangunan Sosial Suku Anak Dalam (FKPS-SAD) berinisiatif untuk mencegah meluasnya ancaman virus yang belum ditemukan vaksinnya tersebut ke wilayah Suku Anak Dalam (SAD) atau biasa yang dikenal dengan Orang Rimba. Oleh karena itu, FKPS-SAD atas dasar kesepakatan seluruh anggota forum, mengadakan Bakti Sosial sekaligus mengedukasi langkah pencegahan Covid-19 kepada sepuluh kelompok SAD .

“Saya berharap melalui warga SAD dapat memahami dan menerapkan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Budi Setiawan, Ketua Yayasan Prakarsa Madani, selaku sekretariat Forum Kemitraan Pembangunan Sosial SAD di Kampung Adat Madani Kecamatan Air Hitam, Selasa, 10 November 2020.

Selama dua hari (10-11 November 2020), FPKS-SAD melakukan kegiatan yang ditujukan sebagai antisipasi dan membekali SAD dari ancaman infeksi Covid-19 di Kampung Adat Madani SAD Sarolangun dan Kantor Kecamatan Nalo Tantan Merangin. Diantaranya dengan memberikan penyuluhan pencegahan penyebaran Covid-19, pemeriksaan kesehatan, pembagian perlengkapan kesehatan serta pembagian bahan makanan untuk seluruh Kepala Keluarga yang telah menjadi anggota forum.

Forum tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku sesuai arahan Pemerintah. Oleh karena itu baik dari SAD maupun instansi hanya mengirimkan perwakilan saja. Namun demikian untuk agenda pendistribusian bahan makanan dan perlengkapan kesehatan (masker, vitamin, dll) tetap dibagikan ke seluruh KK yang telah menjadi anggota forum dan dilakukan di lokasi yang berbeda-beda untuk menghindari kerumunan yang besar. Total kegiatan bakti sosial ini dihadiri oleh 108 peserta selama 2 hari yang terdiri dari Pemkab, Balai TNBD, SKPD Kabupaten terkait, Pemerintah Kecamatan, Desa, Puskesmas, Polsek, LSM, Perusahaan, Perwakilan SAD dan Lembaga Adat.

Sedangkan pendistiribusian bahan makanan sendiri telah diberikan ke seluruh 447 KK di 9 Kelompok SAD Air Hitam dan Merangin yaitu Kelompok Nggrip, Nangkus, Afrizal, Bepayung, Melayau Tuo, Bebayang, Sikar, Pak Jang dan Ngepas.

Masyarakat SAD atau Orang Rimba sendiri memiliki kearifan lokal yang sangat menarik dalam kaitan upaya mereka menghadapi penyakit. Sebagai upaya pencegahan, secara turun temurun mereka menerapkan “besesadingon”. Aktivitas ini merupakan kebiasaan SAD dalam menghadapi suatu wabah dengan masuk ke hutan dalam jangka waktu tertentu sehingga penyebaran penyakit dapat dikendalikan. Meskipun aktivitas ini sudah mulai ditinggalkan oleh generasi sekarang, namun masih dijalankan oleh hampir seluruh SAD yang bermukim di dalam Kawasan Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD)

“Pemkab Sarolangun mengucapkan terima kasih kepada FKPS SAD dan seluruh pihak yang telah mensoponsori kegiatan ini. Karena kita pahami penanganan covid ini perlu keterlibatan semua pihak. Jika tidak ada partisipasi dari seluruh pihak, pemerintah tidak mungkin mampu mengatasi masalah covid-19 ini,” ucap Chalidi, Staf Ahli Bupati Bidang SDM yang mewakili Bupati.

“Semua upaya ini tentunya perlu partisipasi dari seluruh pihak, oleh karena itu dalam kesempatan itu kembali diucapkan terima kasih dan diharapkan para peserta mampu mengikuti kegiatan ini secara sungguh-sungguh,” tegasnya.

Sejak terbentuknya Forum tahun 2019 hingga saat ini, Program Pembangunan Sosial Suku Anak Dalam telah dilaksanakan oleh masing-masing anggota forum sesuai kapasitasnya masing-masing. Meskipun demikian, seluruh anggota forum  tetap berkomitmen untuk mendampingi masyarakat Suku Anak Dalam menjadi masyarakat yang mandiri dan sejahtera melalui   pemenuhan kebutuhan dasar SAD yaitu ruang penghidupan, pemukiman dan akses layanan (pendidikan dan kesehatan) berdasarkan kesepakatan yang telah dirumuskan pada agenda Workshop Forum Kemitraan Pembangunan Sosial SAD tanggal 17 Juni 2019. Melalui forum ini komunikasi dan sinergi perlahan-lahan mulai terbangun dengan baik antara masyarakat Suku Anak Dalam dengan pemerintah serta pihak berkepentingan lainnya. Adanya kegiatan bakti sosial di Kabupaten Sarolangun dan Merangin  dalam masa Pandemi ini, diharapkan semakin mempererat hubungan emosional di antara sesama anggota forum dimana Masyarakat Suku Anak Dalam terlibat juga sebagai salah satu anggota forum.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kab Merangin, Abdul Gani, menyatakan, “SAD ini adalah WNI sama dengan kita. Berarti mereka punya yang hak sama seperti WNI lainnya. Terutama hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Pemerintah adalah pihak yang yang bertanggung jawab. Karena pemerintah terlalu banyak  jangkauannya, melalui forum ini lah yang membantu memfasilitasi menyentuh sampai ke bawah.” (*)

 

baca juga : liputan awak media sosial di Kab. Sarolangun dan Kab. Merangin

https://liputan4.com/kolaborasi-cegah-covid-19-terhadap-suku-anak-dalam/

https://jambiekspres.co.id/read/2020/11/13/37917/fkpssad-berkolaborasi-cegah-covid19-terhadap-suku-anak-dalam/

 

 

Prakarsa Madani mempresentasikan naskah hukum adat Suku Anak Dalam (SAD) pada tanggal 29 Agustus 2020 dengan peserta diskusi :

a. Temenggung Melayau Tuha

b. Temenggung Afrizal

c. Temenggung Nggrip

d. Bpk. H. Jailani (Tengganai)

e. Bpk Jalaluddin (Jenang)

f. Bpk. Husni Tamrin (Babinsa Kec. Air Hitam )

Presentasi Hukum Adat ini dilaksanakan sabtu malam pukul 19.00 wib bertempat di kediaman Bpk. Jalaluddin (Jenang). Setelah pemaparan naskah hukum adat tersebut, semua peserta diskusi sepakat terhadap poin-poin yang disampaikan oleh Bpk. Idris Sardi, wakil dari Prakarsa Madani.Peserta mengakui bahwa selama ini belum pernah ada hukum yang tertulis bagi Suku Anak Dalam (SAD). Mereka juga khawatir bahwa generasi penerus akan lupa bahkan tidak mengerti akan adat mereka sendiri. Tanggapan menarik dari para temenggung adalah dengan mengkoreksi naskah seloko-seloko adat rimba, yang memang mereka paling mengetahui tutur (lisan) adat dari suku Anak Dalam. Hasil dari presentasi tersebut akan di kembalikan ke kelompok masing-masing untuk dibahas dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang telah terjadi, dengan istilah “usang-usang dibaharui”.

Gambar 1 : presentasi naskah oleh Prakarsa Madanipresentase naskah hukum adat SAD

Gambar 2 : presentasi naskah oleh Prakarsa Madani20200829_203944

Gambar 3 : Presentasi naskah oleh Prakarsa Madani20200829_204005

Gambar 4 : Presentasi naskah oleh Prakarsa Madani20200829_204013

 

 

Sempat terhenti selama kurang lebih 5 (lima) bulan kegiatan prioritas Prakarsa Madani dimasa wabah covid-19, tidak menyurutkan semangat untuk merealisasikan kegiatan prioritas Prakarsa Madani.

Pada tanggal 15 Agustus 2020 Prakarsa Madani melakukan koordinasi dengan Pemda Kab. Sarolangun melalui Assisten II di Sarolangun, untuk memastikan apakah kegiatan yang sempat tertunda bisa segera dilakukan ataukah belum. Arahan dari Bpk. Assisten II, Bpk Ir. Dedy Hendri, M.E menegaskan bahwa kegiatan Prakarsa Madani dapat dijalankan dengan mematuhi ptotokol kesehatan untuk COVID 19.

Camat Air Hitam dengan didampingi Kades Pematang Kabau dan Babinsa dengan antusias tinggi mempersilahkan kegiatan dan program Prakarsa Madani yang sempat tertunda agar dapat di laksanakan kembali.

Program yang tertunda :

a. Fasilitasi Pemetaan Desa Pematang Kabau. Lanjutan

b. Restrukturisasi dan Penguatan Sistem Ketemenggungan dan Aturan Adat SAD adalah Agenda Penting ke Depan

Gambar 1. Koordinasi dengan Camat Air Hitam20200816_113658.....

Sebagai anggota Froum Kemitraan Pembangunan Sosial Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, Administratur PT. Sari Aditya Loka-1 telah melayangkan surat Nomor 23/ADM-EXT/SAL1/2020, tanggal 9 Maret 2020 ke Prakarsa Madani (Penyelenggara Sekretariat Forum), perihal kunjungan KOMNAS HAM dalam rangka melakukan Premediasi Kasus Hak Atas Tanah antara Masyarakat Adat Orang Rimba Hitam Ulu dan PT. Sari Aditya Loka-1.

Informasi yang diperoleh dari tenaga lapang Prakarsa Madani, kedatangan Tim KOMNAS HAM pada hari Rabu, 11 Maret 2020, sebelum berkunjung ke PT. SAL-1, Tim berkesempatan berdiskusi dengan H. Jailani dan berdialog dengan beberapa warga Suku Anak Dalam di sudung Bapak Meriau.

Menurut informasi tenaga lapang Prakarsa Madani, di sudung Bapak Meriau, Tim KOMNAS HAM juga berdialog dengan beberapa warga SAD seperti Bapak Saidun, Njalo, Sepintak, Nyatang, Bekulam, Sergi, Bungo dan Bapak Rahman dari Singosari.

Di rumah Bapak H. Jailani (dahulunya bergelar Temenggung  Tarib), Tim Komnas HAM mendapat beberapa penjelasan dari H. Jailani. Berdasarkan informasi tenaga lapang dari Prakarsa Madani, H. Jailani memberikan penjelasan mengenai kronologis sejarah wilayah dan beberapa informasi mengenai kelompok Meriau dan kawan-kawan.

Setelah melakukan sosialisasi kepada warga desa Pematang Kabau dan melakukan wawancara dengan tokoh masyarakat, maka Tim Pemetaan Yayasan Prakarsa Madani, yang dokordinir oleh Sdr. Alex, dengan 4 orang tenaga lapang: Sdr. Khasmal, Sdr. Tibul, Sdr. Zeky dan Sdr. Iansyah, bersama warga desa melakukan pengambilan titik koordinat ruang wilayah Kelola Desa Pematang Kabau.

Pengambilan titik koordinat tersebut, menyangkut:

  1. Titik Koordinat Batas Administrativ Desa Pematang Kabau
  2. Titik Koordinat Penggunaan Lahan Desa Pematang Kabau
  3. Titik Koordinat Sumberdaya Tanaman Karet, Kelapa sawit dan Sumberdaya Sawah.

Titik Koordinat tersebut telah diolah sedemikian rupa dan telah menghasilkan peta sebagai berikut>

1. Peta Administratif sementara Desa Pematang KabauPeta Administratif Sementara desa Pematang Kabaupeta ini merupakan sket gambaran wilayah Desa Pematang Kabau ditandai dengan legend berwana hijau muda.

2. Peta Penggunaan Lahan Desa Pematang Kabau Peta Penggunaan Lahan desa Pematang Kabaudapat diketahui dari data diatas terdapat legend yang berwarna kuning merupakan kebun jeruk, warna hijau tua kebun karet, warna coklat pemukiman, warna coklat kebun kelapa sawit, hijau muda persawahan, warna merah jambu PT. Jambi Agro Wiyana, sedangkan warna orange PT. Sari Aditya Loka

3. Peta Sumberdaya Karet Desa Pematang KabauPeta Sumberdaya Karet desa Pematang Kabau dari data peta diatas dapat disimpulkan bahwa Luas area kebun karet di desa Pematang Kabau dengan luas 827,43 Ha dengan legend warna hijau tua.

4. Peta Sumberdaya Kelapa Sawit Desa Pematang KabauPeta Sumberdaya Kelapa Sawit desa Pematang Kabaudari data diatas dapat disimpulkan bahwa Luas area Kebun Kelapa sawit di Desa Pematang Kabau dengan Luas 2.363,86 Ha dengan legend warna coklat.

5. Peta Penggunaan Lahan Sawah desa Pematang Kabau 11 Maret 2020dari data peta diatas dapat disimpulkan bahwa Luas area Persawahan di Desa Pematang Kabau seluas 97,91 Ha dengan legend warna hijau tua, sedangkan legend berwarna hijau muda merupakan Percetakan Persawahan gagal dengan luas 26,84 Ha.

Dari kegiatan pemetaan di Desa Pematang Kabau pada Tahun 2020 yang dilakukan oleh Prakarsa Madani beserta tim, menarik kesimpulan bahwa pentingnya sebuah data Pemetaan Desa dengan harapan dapat digunakan secara aktual dilapangan. Prakarsa Madani beserta Tim melakukan sampling data Pemetaan di Desa Pematang Kabau dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemetaan selanjutnya di Desa-desa yang lain dengan harapan besar efektif dan efisien dalam melakukan pembangunan di tingkat desa.