Menurut Bapak Idris, tuntutan beberapa keluarga Suku Anak Dalam terhadap lahan yang dikelola perusahaan (perkebunan kelapa sawit) tidak mempunyai dasar yang kuat. Ditambahkan lagi bahwa lahan tersebut sebenarnya milik warga Marga Air Hitam, karena tanah renah diakui oleh SAD merupakan milik warga melayu (Marga Air Hitam), sementara warga melayu mengakui bahwa bukit barisan/bukit kuaran atau wilayah hutan cagar biosfir merupakan bagian ruang hidup dari Suku Anak Dalam.
Ketika tuntutan lahan dari beberapa keluarga SAD ini dikonfirmasi kepada beberapa Temenggung, beberapa Temenggung tersebut menyatakan bahwa tidak ada lagi permasalahan lahan dengan pihak perusahaan. Kenyataan yang ada adalah beberapa keluarga SAD tersebut dimobilisasi sedemikian rupa oleh pihak-pihak tertentu seolah-olah lahan perusahaan tersebut adalah milik nenek moyang Suku Anak Dalam.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!