Salah satu adat yang ditaati oleh Suku Anak Dalam adalah adat dalam menjatuhkan sangsi kepada siapa yang melanggar aturan. Suku Anak Dalam menetapkan adat dalam menjatuhkan sangsi tersebut sesuai dengan seloko berikut : Jika memukul sesuatu, maka pemalu hendaknya jangan nak patah, yang dipalu jangan nak mati, tanah jangan nak lebang (jangan kelihatan bekasnya). Jadi kalau akan membunuh, jangan sampai nak mati, kalau akan membuang, jangan sampai nak jauh, kalau akan ditanan jangan sampai nak dalam, namun demikian hukum perlu ditegakkan.

Dalam struktur sosial Suku Anak dalam, Temenggung yang memegang undang, sementara teliti dipegang Depati. Jika terdapat kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh warga SAD, maka jika tidak diselesaikan oleh Depati, maka proses selanjutnya dalam menetapkan hukum jatuh kepada Temenggung, dengan hukuman 600 keping kain. Tetapi jika permasalahan tersebut dapat diatasi oleh Depati, maka hukumannya hanya 40 keping kain. Demikian selanjutnya, jika permasalahan dapat diselesaikan oleh Mangku, maka dendanya hanya 20 keping kain dan seterusnya, jika permasalahan tersebut dapat diselesaikan Waris, maka dendanya hanya 2 keping kain. Demikian kondisi berjenjang naik, bertangga turun dalam menetapkan sangsi kepada warga SAD yang bersalah.

Adat SAD MP3

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *