Prakarsa Madani

Yayasan Prakarsa Madani didirikan pada tanggal 1 Januari 2001. Gagasan pendidiran Yayasan Prakarsa Madani berangkat dari upaya menyikapi terhadap berbagai kondisi pengelolaan lingkungan hidup dan masyarakat desa yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak termasuk masyarakat sipil. Upaya penanganan masalah-masalah pengelolaan lingkungan hidup dan masyarakat desa tidak hanya bisa mengandalkan peran pemerintah semata tetapi juga menuntut adanya peran multipihak secara luas untuk mendorong percepatan pencapaian tujuan secara luas. Yayasan Prakarsa Madani yang digagas oleh orang-orang yang sudah cukup lama berkecimpung dalam berbagai aktivitas pengelolaan lingkungan hidup dan pengembangan masyarakat patut ikut berpartisipasi memasuki kedua arena yang dipandang penting untuk kelangsungan kehidupan umat manusia.
Yayasan Prakarsa Madani merupakan organisasi non pemerintah yang memusatkan perhatian pada penyelenggaraan kegiatan-kegiatan riset, konservasi sumberdaya alam, advokasi, dan pengembangan masyarakat. Visi organisasi sebagaimana tersebut dalam statuta adalah kelestarian lingkungan hidup dan kemandirian masyarakat. Adapun misinya adalah berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan serta berperan dalam pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian. Yayasan Prakarsa Madani bertujuan : (1) Mengembangkan kegiatan-kegiatan penelitian di bidang lingkungan hidup dan kemasyarakatan; (2) Memformulasikan konsep-konsep pengelolaan lingkungan hidup yang lestari dan pembangunan masyarakat yang mandiri; (3) Melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pembangunan masyarakat; dan (4) Melaksanakan kegiatan-kegiatan advokasi yang berkenaan dengan masalah-masalah lingkungan hidup dan kemasyarakatan. Yayasan Prakarsa Madani berfungsi sebagai; (1) Lembaga pengembangan kegiatan penelitian, konservasi, dan pembangunan masyarakat; (2) Lembaga mitra kerja fihak-fihak yang memiliki kepedulian terhadap pengelolaan lingkungan hidup dan pembangunan masyarakat; (3) Lembaga advokasi terhadap masalah-masalah lingkungan hidup dan pembangunan masyarakat.