POLA-POLA KEPEMIMPINAN KAMPUNG DI TELENTAM
Kepemimpinan Masa Lalu
- Kepemimpinan masa lalu secara umum dikategorikan pada kepemimpinan formal dan kepemimpinan non-formal.
- Kepemimpinan formal masa lalu (sebelum UU No 5 tahun 79) disebut kemargaan. Marga dipimpin oleh seorang kepala yang disebut dengan pasirah. Desa Telentam tergabung ke dalam Marga Ulu Tabir, dimana pusat pemerintahan berlokasi di desa Ngaol.
- Setelah UU No Tahun 79, Telentam menjadi desa defenitif.
- Tahun 1988, desa Telentam dikepalai oleh 5 Kepala Desa.
- Tahun 1994 digabung lagi menjadi 1 desa sampai sekarang.
- Kekuasaan eksekutif belum terpisah dengan legislatif.
- Masa kepemimpinan kepala desa sekarang sudah berakhir, tetapi pemilihan kepala desa baru belum dilakukan.
- Sudah disadari bahwa eksekutif (perangkat pemerintahan desa) harus terpisah dengan legislatif (BPD)
- Kepemimpinan non-formal (kepemimpinan adat) masa lalu dan sampai sekarang, juga berlaku petitih anak berajo ke mamak, mamak berajo ke ninik mamak, ninik mamak berajo ke mufakat. Di desa Telentam kepemimpinan non-formal dipimpin oleh kerapatan adat yang diketuai oleh Datuk Rajo Gemoyang, suku Caniago. Dibawah Datuk Rajo Gemoyang ada Datuk Rajo Malenggang yang juga suku Caniago.
- Jika ada anak kemenakan dari datuk nan tigo alur ingin ma urak goluang, mengombang lipek, maka harus izin dari Datuk Rajo Gemoyang.
- Rajo Malenggang adalah pemegang kunci peti nan malindang, duduk nan tak tapampeh, tegag nan tidak tasundak.
- Ada tiga ninik mamak lain yang mengepalai suku di Telentam disamping Datuk Rajo Gemoyang dan Datuk Rajo Malenggang suku Caniago, yakni :
- Datuk Bagindo Rajo suku Melayu, daerahnya hilir nan bacepak uang, mudik lubuk pandam kerbau, kaiyiek sapa ambue ambuang, kaateh salancang katayo.
- Datuk Panghulu Simarajo suku Sikumbang, daerahnya ka ayie nan batukua lantak, ka ateh nan batanam batu.
- Datuk Panghulu Kayo suku Jambak, Mangokeh induak mancatuak anak, kayo karena anak kemenakannya. Daerahnya diberi oleh rajo Gemoyang dan Rajo Malenggang.
- Sampai saat ini belum ada hambatan yang berarti dalam penyelenggaraan pemerintah non-formal (adat), karena memang masyarakat desa Telentam masih memegang teguh kebiasaan-kebiasaan atau adat istiadat mereka yang turun dari Sumatera Barat.
Pemimpin
- Pemimpin adalah orang bisa dijadikan panutan baik tutur kata maupun perbuatan. Pemimpin adalah sosok yang harus ditonjolkan, jika berjalan didahulukan selangkah, jika duduk ditingikan seranting. Artinya pemimpin adalah orang yang diutamakan dalam segala hal.
- Pemimpin adalah juga orang yang pembicaraannya ataupun anjurannya diikuti oleh masyarakat luas. Nilai kepemimpinan seseorang dapat dilihat berapa banyak orang yang menjadi pengikut dari pemimpin tersebut.
Kriteria Pemimpin
- Bagi masyarakat desa Telentam, tidak banyak kriteria pemimpin yang disyaratkan.
- Yang paling penting yang menjadi kepala desa akan datang adalah orang yang jujur.
- Hendaknya pemimpin jangan menjadi tongkat yang membawa rebah, junjung yang membawa condong, metutuh kepayang , merubah tepian. Karena jika tidak jujur maka akan timbul ketidak percayaan sesama warga desa.
- Jika warga sudah tidak percaya maka program pembangunan akan macet.
- Pemimpin juga harus bersikap konsisten. Tibo di duri jangan besijongkek, tibo di lantai jangan besijontak.
Mekanisme Pemilihan Pemimpin Desa
- Pemimpin adat. Pemimpin non-formal (pimpinan adat) merupakan waris yang dijawab, artinya turun temurun.
- Orang-orang yang menjabat sebagai penghulu sekarang (Datuk Rajo Gemoyang, Datuk Rajo Malenggang, Datuk Penghulu Simarajo, Datuk Penghulu Kayo, dan Datuk Bagindo Rajo) ditetapkan sekali dalam tiga tahun dalam doa padang di Rumah Gedang dengan memotong seekor kerbau. Lama waktu menjabat jabatan tersebut adalah selama tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai keputusan musyawarah.
- Pemilihan dari orang yang menjabat sebagai penghulu ini, dilakukan di suku masing-masing, dan dinobatkan dalam acara doa turun padang.
- Kepala Desa. Menurut sebahagian besar anggota BPD, pemilihan Kepala Desa yang akan datang akan dilakukan oleh lembaga Badan Perwakilan Desa, karena harus mengacu kepada UU 22/2000.
- Kepala Desa sekarang, dipilih dalam pemilihan kepala desa yang dilaksanakan sekitar 8 tahun yang lalu di dusun Rumah Gedang. Artinya masa jabatan kepala desa sekarang sudah habis, tepatnya bulan maret 2003 dan karena belum ada pemilihan, maka jabatannya masih diperpanjang sampai bulan September 2003.
- Ketua BPD. Ketua BPD otomatis adalah orang yang mendapat suara tebanyak sewaktu dilakukan pemilihan anggota BPD pada waktu lalu.
Bapak Sanusi, memperoleh suara terbanyak. Anggota lainnya adalah Bpk Abusri, Makson, Zulkifli, Mansyur, Hadis dan Nurdin Malai, sementara cadangan adalah Bpk Abbas, Zainal Arifin, Dahlan Ayat, Kaher, M Kamel dan Bunjani, MT.