POLA KERUANGAN KAWASAN HUTAN ADAT DESA
- Hasil Rekonstruksi Menyepakati Bahwa Hutan Adat Desa Perlu Dibagi Kedalam Ruang, Sesuai Dengan Fungsinya.
- Pola Ruang Hutan Adat Desa Terbagi Kedalam:
- Ruang Perlindungan : Berguna Mempertahankan Fungsi Konservasi Dan Fungsi Sosial.
- Ruang Penyangga Lindung: Berguna Memberi Dukungan Terhadap Keberadaan Ruang Perlindungan Untuk Mempertahankan Fungsinya.
- Ruang Pemanfaatan: Bergunan Mempertahankan Fungsi Sosial Ekonomi.
- Ruang Penyangga: Berguna Memberi Dukungan Terhadap Kelestaian Fungsi Hutan Desa.
Ketentuan Dalam Penentuan Ruang Hutan Desa :
- Ruang Perlindungan:
- Daerah Hulu Sungai
- Daerah Pinggir / Bantalan Sungai.
- Daerah Keramat
- Daerah Lintasan / Inum Satwa
- Daerah Habitat Tanaman Langka
- Ruang Penyangga Lindung
- Jarak Ruang Penyangga Lindung Dari Ruang Perlindungan Disesuaikan Menurut Kondisi Peta
- Pada Daerah Ruang Penyangga Lindung Ini, Masyarakat Dapat Memanfaatkan Hasil Hutan Non-Kayu.
- Ruang Pemanfaatan
- Daerah Selain Ruang Lindung Dan Ruang Penayngga Lindung Adalah Ruang Pemanfaatan.
- Pada Ruang Pemanfaatan Ini Masyarakat Dapat Memanfaatkan Hasil Hutan Non-Kayu Dan Kayu Untuk Kebutuhan Bersama Masyarakat Desa.
- Ruang Penyangga.
- Ruang Penyangga Adalah Daerah Yang Memiliki Interaksi Secara Ekologis Dengan Hutan Desa.
- Ruang Penyangga Ini Ditetapkan Sesuai Dengan Kondisi Fisik Kawasan.
- Tidak Ada Perubahan Hak Kelola Ataupun Hak Milik Pada Ruang Penyangga Ini.