RENCANA PENGELOLAAN HUTAN ADAT

PENGHULU  MERAJOLELO SERUMPUN PUSAKO

DESA TANJUNG BERINGIN – KECAMATAN TABIR BARAT

KABUPTEN MERANGIN – JAMBI

 

Perbaikan pengelolaan hutan adat yang dapat menjamin kelangsungan sumberdaya dan peningkatan fungsi keberadaan hutan adat bagi kehidupan masyarakat dituangkan dalam peraturan desa sebagai salah satu keluaran studi. Upaya memperbaiki mekanisme pengelolaan hutan adat dimulai dari merumuskan ulang tujuan, fungsi, organisasi pengelola, ketentuan-ketentuan pokok, arah dan kebijakan, serta program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada masa yang akan datang.

  1. Tujuan

Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako dikelola untuk tujuan-tujuan sebagai berikut :

  1. Kawasan perlindungan sumberdaya hutan berupa kayu dan non kayu untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan bahan bangunan bagi warga desa dan untuk kepentingan lainnya yang bersifat tidak untuk kepentingan komersialisasi dan mencari keuntungan secara pribadi.
  2. Kawasan perlindungan hutan untuk kepentingan pengembangan kegiatan pendidikan, penelitian, dan wisata serta kegiatan-kegiatan yang mendukung pengembangan sumber-sumber penghasilan alternatif bagi warga desa.
  3. Kawasan perlindungan hutan untuk pencadangan karbon dalam rangka mengurangi laju peningkatan emisi yang berdampak terhadap pemanasan global.

 

  1. Fungsi

Pengelolaan Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako memiliki fungsi-fungsi:

  1. Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako memiliki fungsi konservasi yaitu sebagai kawasan perlindungan dan pelestarian sumberdaya hutan baik kayu maupun non kayu.
  2. Hutan Adat  Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako memiliki fungsi sosial yaitu sebagai kawasan pengembangan kegiatan pendidikan, penelitian, wisata, dan pelestarian budaya lokal.
  3. Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako memiliki fungsi ekonomi yaitu kawasan pengembangan budidaya sumberdaya hutan yang dapat memberikan penmghasilan alternatif bagi masyarakat desa.

 

  1. Organisasi Pengelola

Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako dikelola oleh satu organisasi pengelola yang dibentuk oleh pemerintah desa dan merupakan unit pelaksana teknis dalam tubuh pemerintah desa. Komponen dalam struktur Organisasi Pengelola Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako terdiri dari :

  1. Pelindung, yaitu komponen yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengayomi pelaksanaan aktivitas organisasi pengelola yaitu kepala desa.
  2. Penasehat, yaitu komponen yang memiliki tugas pokok dan fungsi memberikan saran, usul, dan arahan-arahan mengenai arah dan pengembangan aktivitas pengelolaan kawasan yang terdiri dari Ketua Adat, Ketua BPD, Imam, dan boleh ditambah beberapa orang yang merupakan tokoh masyarakat dan memiliki kontribusi penting dalam pengelolaan kawasan.
  3. Ketua, yaitu komponen yang memiliki tugas pokok dan fungsi memimpin jalannya aktivitas harian organisasi dalam pengelolaan kawasan.
  4. Sekretaris, yaitu komponen yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengatur penyelenggaraan aktivitas administrasi organisasi dalam pengelolaan kawasan.
  5. Bendahara, yaitu komponen yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengatur penyelenggaraan aktivitas keuangan organisasi dalam pengelolaan kawasan.
  6. Bidang Perlindungan, yaitu komponen yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengatur penyelenggaraan aktivitas perlindungan kawasan yang meliputi satu orang ketua dan beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.
  7. Bidang Pelestarian, yaitu komponen yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengatur penyelenggaraan aktivitas pelestarian kawasan yang meliputi satu orang ketua dan beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.
  8. Bidang Pemanfaatan, yaitu komponen yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengatur penyelenggaraan aktivitas pemanfaatan kawasan yang meliputi satu orang ketua dan beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.
  1. Ketentuan-ketentuan Pokok

Bebeberapa ketentuan pokok dalam pengelolaan Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako dapat dijabarkan sebagai berikut :

  1. Kawasan Hutan Adat merupakan kawasan hutan yang menjadi bagian dari wilayah desa dan merupakan kawasan yang dikuasai secara komunal oleh masyarakat desa. Oleh karena itu, siapapun dan pihak manapun tidak dibenarkan menguasai secara pribadi maupun atas nama keluarga dan kerabat sumberdaya alam baik lahan, tumbuhan, hewan, dan sumberdaya alam lainnya yang berada dalam kawasan Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako Desa Tanjung Beringin selama kawasan tersebut berstatus sebagai Hutan Adat.
  2. Pemanfaatan sumberdaya alam yang berada dalam kawasan Hutan Adat hanya diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi warga dan kepentingan desa melalui prosedur perizinan yang ditetapkan oleh organisasi pengelola serta tidak dibenarkan untuk memanfaatkan sumberdaya alam yang ada untuk tujuan komersial. Pihak-pihak luar diperkenankan untuk memanfaatkan kawasan Hutan Adat secara terbatas untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan wisata.
  3. Pemberian sanksi atas pelanggaran aturan pengelolaan Hutan Adat dilakukan oleh lembaga adat dengan berpedoman pada hukum adat yang ada.
  4. Hutan Adat dikelola oleh Organisasi Pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah Desa dan dikukuhkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa dan oleh karenanya Organisasi Pengelola Hutan Adat bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
  5. Organisasi Pengelola Hutan Adat memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pelaksana teknis dalam mengelola kawasan sesuai dengan arah dan kebijakan pengelolaan kawasan serta berkewajiban menyampaikan laporan atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya kepada Kepala Desa.

 

  1. Arah dan Kebijakan

Upaya mengelola kawasan Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako pada awalnya digagas sebagai kawasan pencadangan sumberdaya hutan khususnya kayu untuk menyuplai kebutuhan bahan bangunan bagi warga desa dan melindungi sumber-sumber air bagi anak-anak sungai yang mengairi sawah. Pola pengelolaan yang diterapkan sebelumnya hanya terpusat pada aspek perlindungan dan pemanfaatan yang bersifat eksploitatif. Model pengelolaan semacam ini sudah dipandang tidak tepat karena tekanan terhadap kawasan semakin tinggi dan posisi masyarakat yang lemah dalam mengelola dan mempertahankan keberadaan kawasan tanpa dibekali oleh dasar hukum yang menetapkan status kawasan dari pihak yang berwenang. Di samping itu, kondisi pertumbuhan penduduk yang terus meningkat merupakan masalah baru terkait dengan akses pemanfaatan sumberdaya hutan kayu dalam kawasan yang juga terus meningkat.  Oleh sebab itu pengelolaan Hutan Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako di masa yang akan datang harus berorientasi kelestarian dan keberlanjutan fungsi kawasan dalam menyuplai kebutuhan masyarakat serta mampu mendorong pengembangan sumber-sumber penghasilan alternatif bagi masyarakat desa. Untuk itu, kebijakan pengelolaan Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako diarahkan terhadap :

  1. Penguatan status kawasan Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako untuk memberikan kekuatan secara hukum dalam pengelolaan kawasan.
  2. Peningkatan perlindungan kawasan melalui peningkatan kapasitas fungsionaris organisasi pengelola kawasan dalam melakukan aktivitas perlindungan terhadap kawasan Hutan Adat.
  3. Peningkatan pelestarian kawasan melalui pengembangan kegiatan-kegiatan penyelamatan sumberdaya alam yang ada dalam kawasan terutama tumbuhan dan hewan dengan mengembangkan kegiatan-kegiatan penangkaran bibit, budidaya, rehabilitasi, dan pengkayaan jenis species dalam kawasan.
  4. Peningkatan fungsi kawasan yang mampu mendorong aktivitas perekonomian masyarakat desa melalui pengembangan komoditi hutan yang memiliki nilai ekonomi yang disuplai dari kawasan serta pengembangan kegiatan wisata, pendidikan, dan penelitian yang terpusat dalam kawasan yang dapat mendorong tumbuhnya unit-unit kegiatan ekonomi di dalam desa.

 

  1. Program dan Kegiatan

Berdasarkan arah dan kebijakan pengelolaan kawasan Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako Desa Tanjung Beringin, program-program dan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tujuan pengelolaan kawasan antara lain :

  1. Umum
  • Peningkatan kapasitas fungsionaris organisasi pengelola dalam mengelola kawasan yang mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  • Pendidikan dan pelatihan manajemen organisasi bagi fungsionaris organisasi pengelola.
  • Pendidikan dan pelatihan pengelolaan kawasan Hutan Adat.
  • Pendidikan dan pelatihan pengembangan jaringan komunikasi dalam pengelolaan kawasan Hutan Adat.
  • Peningkatan kapasitas masyarakat desa dalam pemanfaatan sumberdaya yang mendukung pengelolaan kawasan yang mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  • Pelatihan teknis budidaya jernang, gambir, karet, gaharu, dan nilam
  • Pelatihan usaha rumah tangga pedesaan berbahan baku produk hutan
  • Peningkatan kapasitas masyarakat desa dalam melindungi kawasan yang mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  • Pendidikan dan pelatihan konservasi bagi masyarakat desa.
  • Pembinaan kader konservasi di tingkat desa

2. Bidang Perlindungan

  • Penguatan status kawasan Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako yang mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  • Legislasi kawasan Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako melalui pengajuan penetapan kawasan sebagai Hutan Adat ke Pemerintah Kabupaten Merangin.
  • Penataan batas-batas kawasan melalui pemasangan patok-patok batas secara permanen.
  • Sosialisasi keberadaan kawasan melalui pembuatan poster dan liflet yang menginformasikan mengenai keberadaan kawasan Hutan Adat.
  • Pengamanan kawasan yang mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  • Peningkatan kapasitas fungsionaris organisasi pengelola melalui penyelenggaraan pelatihan pengamanan kawasan.
  • Pengendalian kebakaran hutan melalui penyelenggaraan pelatihan penanganan bencana kebakaran hutan.
  • Pengadaan fasilitas pengamanan kawasan melalui pembangunan pos jaga dan perlengkapan pengamanan kawasan.
  • Peningkatan peran warga desa dalam pengamanan kawasan dengan menerapkan sistem patroli dan razia secara berkala dalam kawasan yang melibatkan warga desa.
  • Pengembangan jaringan perlindungan kawasan Hutan Adat yang mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  • Membangun kerjasama dan koordinasi dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Merangin dalam rangka pengamanan kawasan.
  • Membangun kerjasama dan komunikasi dengan organisasi dan lembaga yang terkait dengan pengelolaan dan penyelamatan hutan adat.

3. Bidang Pelestarian

  • Pembuatan data base sumberdaya alam dalam kawasan yang mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  • Inventarisasi jenis tumbuhan yang terdapat dalam kawasan Hutan Adat.
  • Inventarisasi jenis hewan/satwa yang terdapat dalam kawasan Hutan Adat.
  • Inventarisasi potensi sumberdaya alam lainnya yang terdapat dalam kawasan Hutan Adat.
  • Pelestarian sumberdaya dalam kawasan yang mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  • Pembangunan kebun penangkaran bibit untuk jenis tumbuhan yang memiliki nilai ekonomi.
  • Pengembangan species endemik
  • Rehabilitasi kawasan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  • Melakukan penanaman pohon pada daerah-daerah yang mengalami kerusakan
  • Pengkayaan keragaman species dengan mengintrodusir species-species baru yang berasal dari kesamaan karakteristik ekologis dengan kawasan hutan adat.

4. Bidang Pemanfaatan

  • Penataan ruang kawasan yang mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  • Penetapan dan pembuatan peta zona pemanfaatan kawasan.
  • Pembuatan papan informasi pada masing-masing zona dalam kawasan hutan adat.
  • Pengembangan budidaya tanaman kehutanan baik kayu maupun non kayu yang mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  • Pengembangan budidaya tanaman jernang
  • Pengembangan budidaya tanaman gambir
  • Pengembangan budidaya tanaman karet
  • Pengembangan budidaya tanaman gaharu
  • Pengembangan budidaya tanaman nilam
  • Peningkatan fungsi kawasan sebagai media pendidikan yang mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  • Penyusunan buku yang memuat berbagai aspek tentang keberadaan Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako Desa Tanjung Beringin sebagai bahan ajar muatan kurikulum lokal.
  • Membangun kerjasama dengan sekolah-sekolah dan prguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan lapangan.
  • Peningkatan fungsi kawasan sebagai media penelitian yang mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  • Membangun kerjasama dengan lembaga-lembaga penelitian di perguruan tinggi untuk pengembangan kegiatan penelitian di dalam kawasan Hutan Adat.
  • Memfungsikan kawasan sebagai laboratorium melalui kerjasama dengan perguruan tinggi yang memiliki jurusan/fakultas kehutanan.
  • Pengembangan kegiatan wisata alam yang mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  • Pendidikan dan pelatihan pemandu wisata lokal (local tourist guide).
  • Pembangunan pesanggerahan dalam kawasan Hutan Adat.
  • Penataan jalur/tapak wisata dalam kawasan.
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *