REKAMAN PROSES TEMU KAMPUNG / MUSYAWARAH TOKOH MASYARAKAT DAN ADAT DI DESA TELENTAM

(NEGOSIASI PARA PIHAK)

 Materi pertemuan     : Musyawarah Tokoh Masyarakat dan Adat Rembuk bersama antara pihak yaitu Desa Telentam dan Desa Sungai Tabir dalam hal menyepakati batas-batas wilayah administratif Desa Telentam.

Hari/Tanggal :  Selasa, 13 Mei 2003

Tempat                       :  Surau Dusun Kampung Tengah Desa Telentam

Waktu                        : Jam 20.13 s/d 22.50

Fasilitator                   :  Abdul Hadison

Co Fasilitator             : Ibnu Adrian (Dudung)

Pencatat Proses         :  Reki

Peserta Mustodat      :  4 Orang dari Desa Sungai Tabir 15 Orang dari Desa Telentam

No Nama Utusan
1 Z. Umar Kepala Desa Telentam
2 Usman Kepala Desa Sungai Tabir
3 Abusri Anggota BPD Desa Telentam
4 Mansur Pemuka Adat Desa Telentam
5 Idrus Kaur Pembangunan Desa Sungai Tabir
6 Umar Pemuka Adat Desa Sungai Tabir
7 Na’i Pemuka Adat Desa Sungai Tabir
8 Sudir Anggota Masyarakat Desa Telentam
9 Murad Anggota Masyarakat Desa Telentam
10 Burokat Anggota Masyarakat Desa Telentam
11 Muluk Anggota Masyarakat Desa Telentam
12 Alaisa Anggota Masyarakat Desa Telentam
13 Usman Anggota Masyarakat Desa Telentam
14 M. Boy Pemuda Desa Telentam
15 Hasan Basri Tokoh Masyarakat Desa Telentam
16 Alaysa AM Tokoh Masyarakat Desa Telentam
17 M. Husin Sekretaris Desa Telentam
18 Tarmizi Anggota Masyarakat Desa Telentam
19 Jamal Anggota Masyarakat Desa Telentam

 Rekaman Proses :

Musyarwarah dilakukan untuk menetapkan dan menegaskan kembali tapal batas desa Telentam dengan desa-desa yang ada disekitarnya yaitu desa ngaol, desa Nalo Tantam, desa kibul dan desa Sungai Tabir. Utusan desa yang hadir pada saat ini yaitu utusan dari desa Sungai tabir yaitu Bpk. Nai (Lembaga Adat) Bpk. Umar (Pemuka Adat dengan gelar Panglima Data) Bpk Mansur (Kepala Desa) dan Bpk Idrus (KaUr Pemerintahan Desa). Utusan dari desa Ngaol tidak hadir pada karena mereka telah datang ke desa Telentam dan bermusyawarah pada pagi harinya sedangkan dengan desa-desa tetangga lainnya dijadwalkan pada hari lainnya.

Kegiatan musyawarah ini dibuka oleh fasilitator dan pada awal musyawarah ini suasana sangat akrab. Setelah musyawarah dibuka oleh fasilitator maka dipersilahkan kepada  utusan dari desa Sungai tabir untuk memaparkan pendapatnya tentang dimana letak dari batas antara desa Sungai tabir dengan desa Telentam. Menurut Bpk Umar letak batas desa telentam dengan desa Sungai tabir adalah arah kebatang pauh  yaitu dari Batu ciri menuju kebukit pauh mengikuti pematang pauh melayang sungai melikan terus ke sungai Batang Kibul sedangkan yang arah kemaliki yaitu dari batu ciri naik ke pematang bukit senggerik turun ke ranah kemumu dan terus ke lubuk gambir.

Datuk Rajo Muyang, pemuka adat dari Desa Telentam juga memaparkan pendapatnya tentang batas desa Telentam dengan desa Sungai Tabir. Menurut beliau  mengenai batas yang kearah Batanhg pauh tidaklah masalah dan iapun merasa sependapat tetapi mengenai batas yang kearah  maliki menurut Datuk Rajo Muyang bahwa berdasarkan pada batas lama Telentam dengan wilayah Kibul (pada waktu itu desa Sungai Tabir bagian dari desa Telentam) adalah di Muaro patekun maka selayaknya pula batas saat ini juga Muaro Patekun.

Adanya perbedaan pandangan ini tidak membuat musyawarah terhenti tetapi musyawarah ini terus berjalan dengan suasana akarab dan penuh tawa walau sempat terjadi ketegangan ketika kedua pihak berusaha mempertahankan pendapatnya masing-masing namun pada akhir musyawarah dapat disepakati oleh kedua belah pihak bahwa batas yang mengarah ke dusun Maliki yaitu dari batu ciri naik menyusuri kepematang bukit Senggerik dan terus ke Muaro Patekun.

Fasilitator                 : Silahkan apakah dari Desa Telentam atau desa Sungai tabir yang lebih   dahulu memaparkan mengenai letak batas antara kedua desa

Setelah dipersilahkan Kepala Desa Telentam juga turut mempersilahkan kepada utusan dari Desa Sungai Tabir untuk lebih dahulu memaparkan letak batas-batasnya. Setelah dipersilahkan maka Pak Umar dari desa Sungai tabir memaparkan pendapatnya mengenai batas kedua desa

Bpk Umar                   : Perbatasan dulukan lubuk alang bintung tetapi karena adanya kejadian masa lalu maka batasnya yaitu  Batu ciri menuju kebukit pauh mengikuti pematang pauh melayang sungai melikan terus ke sungai Batang Kibul sedangkan yang arah kemaliki yaitu dari batu ciri naik ke pematang bukit senggerik turun ke ranah kemumu dan terus ke lubuk gambir.

Pemaparan tentang batas ini ditanggapi oleh Kepala Desa Telentam menurut beliau bukanlah turun di Lubuk Gambir tetapi di Muaro Sungai Patekun dan pernyataan Kepala Desa Telentam ini ditegaskan kembali oleh Datuk Rajo Muyang.

Datuk Rajo Muyang    : Pada hakikinya batas kami dengan kibul pada waktu itu desa Sungai tabir dalam wilaya Telentam yaitu batasnya Talun di Sungai Patekun jadi menurut kami batas desa Telentam dengan desa Tabir yang kearah maliki ya… batas Telentam dengan kibul yang dulu.

Mendengar pernyataan Datuk Rajo Muyang, Pak Umar utusan dari desa Sungai Tabir terdiam sedangkan peserta musyawarah saling berbisik membahas pernyataan dari Datuk Rajo Muyang, setelah sekian lama terdiam pak Umar akhirnya bebicara dengan mimic wajah menampakkan rasa tidak senang.

Bpk Umar                   :  yo…teserah di awaklah mano di awak semua senang.

Kades Telentam          : Jangan seperti itu…maunya batas yang kita buat ini  tidak akan menjadi masalah pada anak cucu kita.

Sambil menggelengkan kepala  dan tersenyum  Pak umar berkata

Bpk Umar                   : yo…lah biar kami ambik pertengahannyo bae antarao muaro Patekun dan Lubuk Gambir cak mano kalo di lubuk basung bagi kami cukuplah….yang penting orang sungai tabirkan masih boleh bekebun diwilayah desa Telentam dan juga orang desa Telentam juga boleh bekebun di wilayah tabir.

Bpk Umar                   : Batas itu kan hanya batas desa kalo nak bekebun dimano nak bekebun bolehlah bukan begitu…

Semua peserta tertawa dan mengiyakan pernyataan pak umar yang disampaikan dengan mimik yang mengundang tawa.

Fasilitator                    : Jadi tadi ada tawaran dari desa Sungai Tabir bahwa batas desa Telentam dan desa Sungai tabir yang dimaliki adalah Lubuk Basung silahkan Datuk dan Bapak-bapak memikirkan tawaran itu.

Tawaran ini ditolak oleh Kepala desa Telentam dan Datuk Rajo Gemuyang  mereka menginginkan batasnya adalah Muaro Patekun dengan alasan bahwa batas lama adalah Muaro Patekun dan di Dusun Maliki penduduknya adalah warga desa Telentam. Penolakan ini mengakibtkan perdebatan antara utusan dari desa Sungai Tabir dan desa Telentam. Fasilitator menengahi perdebatan ini dengan membentangkan peta Sungai Jernih yang didalamnya termasuk wilayah desa Telentam dan desa Sungai tabir. Fasilitator  menjelaskan gambar danta tanda peta yang ada serta menunjukkan letak muaro patekun dan menentukan jarak dari Muaro Patekun ke lubuk Gambir dan Lubuk basung  sehingga kedua belah pihak jelas dimana letak batas yang diusulkan oleh kedua belah pihak.

Setelah adanya penjelasan itu maka utusan dari desa Sungai tabir dapat menerima usulan dari Datuk Rajo Muyang dan Kades Telentam, namun ketika fasilit6ator menanyakan apakah ini berarti desa Sungai tabir sepakat dengan usulan desa telentam, kembali utusan dari desa sungai Ttabir berdiam diri  dan ketika pertanyaan itu diulang kembali, Pak Umar menyerahkan kepada Kepala Desa Sungai Tabir untuk memutuskannya namun Kades Sungai Tabir mempersilahkan Pak Umar saja yang memutuskannya. (terjadi tolak menolak antara Pak Umar dengan Kepala Desa Sungai Tabir) akhirnya Pak Nai yang juga utusan dari desa Sungai Tabir menegaskan bahwa pada saat ini Pak Umar adalah orang yang dituakan oleh masyarakat desa Sungai Tabir maka Pak Umarlah yang harus memutuskan apakah sepakat atau tidak.

Akhirnya Pak Umar (Panglima Datar) menyatakan bahwa “…kami utusan dari desa Sungai Tabir menyatakan sepakat dengan desa Telentam” setelah menyatakan sepkat ini Pak Umar mengetukkan tangannya  kelantai sebanyak tiga kali dengan tujuan agar mirip seperti  rapat anggota dewan (DPR) pernyataan ini disambut tepuk tangan dan tawa dari seluruh peserta mustodat. Setelah semua tawa reda utusan dari desa Sungai Tabir pamit dengan seluruh peserta musyawarah.

Pak Umar                    : Lah kan dak ado masalah lagi ha..kalu cak itu kamiko nak balek lah kerano masih ado yang nak kami urus…

Setelah Pak umar pamit maka semua peserta membubarkan diri dan saling bersalaman terlihat semua peserta puas dengan keputusan pada saat itu . fasilitator meng informasikan bahwa saat pengambilan batas akan diberitahukan pada beberapa hari lagi.

— 00000 —

Catatan :

Tidak semua pembicaraan dalam pertemuan ini mampu dicatat oleh pencatat proses karena selama pertemuan peserta seringkali membangun dialog-dialog sesama mereka sehingga banyak sekali tema-tema pembicaraan yang mencuat ke permukaan dan bahkan ada yang tidak relevan dengan muatan pertemuan.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *