POLA KERUANGAN KAWASAN HUTAN ADAT DESA


 

  • Hasil Rekonstruksi Menyepakati Bahwa Hutan Adat Desa Perlu Dibagi Kedalam Ruang, Sesuai Dengan Fungsinya.

  • Pola Ruang Hutan Adat Desa Terbagi Kedalam:

  1. Ruang Perlindungan : Berguna Mempertahankan Fungsi Konservasi Dan Fungsi Sosial.

  2. Ruang Penyangga Lindung: Berguna Memberi Dukungan Terhadap Keberadaan Ruang Perlindungan Untuk Mempertahankan Fungsinya.

  3. Ruang Pemanfaatan: Bergunan Mempertahankan Fungsi Sosial Ekonomi.

  4. Ruang Penyangga: Berguna Memberi Dukungan Terhadap Kelestaian Fungsi Hutan Desa.

Ketentuan Dalam Penentuan Ruang Hutan Desa :

  1. Ruang Perlindungan:

  • Daerah Hulu Sungai

  • Daerah Pinggir / Bantalan Sungai.

  • Daerah Keramat

  • Daerah Lintasan / Inum Satwa

  • Daerah Habitat Tanaman Langka

  1. Ruang Penyangga Lindung

  • Jarak Ruang Penyangga Lindung Dari Ruang Perlindungan Disesuaikan Menurut Kondisi Peta

  • Pada Daerah Ruang Penyangga Lindung Ini, Masyarakat Dapat Memanfaatkan Hasil Hutan Non-Kayu.

  1. Ruang Pemanfaatan

  • Daerah Selain Ruang Lindung Dan Ruang Penayngga Lindung Adalah Ruang Pemanfaatan.

  • Pada Ruang Pemanfaatan Ini Masyarakat Dapat Memanfaatkan Hasil Hutan Non-Kayu Dan Kayu Untuk Kebutuhan Bersama Masyarakat Desa.

  1. Ruang Penyangga.

  • Ruang Penyangga Adalah Daerah Yang Memiliki Interaksi Secara Ekologis Dengan Hutan Desa.

  • Ruang Penyangga Ini Ditetapkan Sesuai Dengan Kondisi Fisik Kawasan.

  • Tidak Ada Perubahan Hak Kelola Ataupun Hak Milik Pada Ruang Penyangga Ini.