
POLA KERUANGAN KAWASAN HUTAN ADAT DESA
- Hasil Rekonstruksi Menyepakati Bahwa Hutan Adat Desa Perlu Dibagi Kedalam Ruang, Sesuai Dengan Fungsinya.
- Pola Ruang Hutan Adat Desa Terbagi Kedalam:
- Ruang Perlindungan : Berguna Mempertahankan Fungsi Konservasi Dan Fungsi Sosial.
- Ruang Penyangga Lindung: Berguna Memberi Dukungan Terhadap Keberadaan Ruang Perlindungan Untuk Mempertahankan Fungsinya.
- Ruang Pemanfaatan: Bergunan Mempertahankan Fungsi Sosial Ekonomi.
- Ruang Penyangga: Berguna Memberi Dukungan Terhadap Kelestaian Fungsi Hutan Desa.
Ketentuan Dalam Penentuan Ruang Hutan Desa :
- Ruang Perlindungan:
- Daerah Hulu Sungai
- Daerah Pinggir / Bantalan Sungai.
- Daerah Keramat
- Daerah Lintasan / Inum Satwa
- Daerah Habitat Tanaman Langka
- Ruang Penyangga Lindung
- Jarak Ruang Penyangga Lindung Dari Ruang Perlindungan Disesuaikan Menurut Kondisi Peta
- Pada Daerah Ruang Penyangga Lindung Ini, Masyarakat Dapat Memanfaatkan Hasil Hutan Non-Kayu.
- Ruang Pemanfaatan
- Daerah Selain Ruang Lindung Dan Ruang Penayngga Lindung Adalah Ruang Pemanfaatan.
- Pada Ruang Pemanfaatan Ini Masyarakat Dapat Memanfaatkan Hasil Hutan Non-Kayu Dan Kayu Untuk Kebutuhan Bersama Masyarakat Desa.
- Ruang Penyangga.
- Ruang Penyangga Adalah Daerah Yang Memiliki Interaksi Secara Ekologis Dengan Hutan Desa.
- Ruang Penyangga Ini Ditetapkan Sesuai Dengan Kondisi Fisik Kawasan.
- Tidak Ada Perubahan Hak Kelola Ataupun Hak Milik Pada Ruang Penyangga Ini.
Komentar Pengunjung
Untuk menulis komentar, silakan login dulu sebagai tamu.
Daftar Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.