[audio mp3="https://prakarsamadani.or.id/wp-content/uploads/2020/12/Voice-003-by-Saidun.mp3"][/audio]
Suku Anak Dalam mengakui bahwa Hukum Adat Suku Anak dalam perlu dikaji kembali, agar anak cucu bisa memahami aturan adat suku anak dalam dengan baik. Lebih lanjut Temenggung Bepayung menegaskan bahwa anak cucu ke depan perlu memahami hukum adat suku anak dalam.
[audio mp3="https://prakarsamadani.or.id/wp-content/uploads/2020/12/Voice-003-by-Bapayung.mp3"][/audio]
Kekhawatiran komunitas Suku Anak Dalam adalah, bagaimana memperbaiki perilaku masyarakat, agar sesuai dengan tuntunan adat suku anak dalam. Dulu ketika perusahaan-perusahaan konsesi hutan telah menebang tumbuhan yang dilestarikan oleh Suku Anak dalam, telah diganti rugi oleh perusahaan, dan itu berarti hukum adat suku anak dalam dipatuhi oleh semua orang, baik orang luar maupun oleh suku anak dalam sendiri. Pak Saidun menjelaskan bahwa komunitas suku anak dalam perlu memahami hal-hal seperti amo geram, tantang pahamun dan sebagainya.
[audio mp3="https://prakarsamadani.or.id/wp-content/uploads/2020/12/Voice-003-by-Bapayung-dan-Saidun.mp3"][/audio]
Kedepan, perlu dilakukan diskusi-diskusi untuk membangun kesepahaman hukum adat, dengan stakeholder, pemerintah desa, kecamatan maupun kabupaten sarolangun, tegas Pak Saidun.
[audio mp3="https://prakarsamadani.or.id/wp-content/uploads/2020/12/Voice-003-Perlu-Kesepahaman-SAD-dan-Pemerintah-tentang-Huykum-Adat.mp3"][/audio]
[caption id="attachment_2094" align="aligncenter" width="415"]
Diskusi Hukum Adat Suku Anak Dalam, 21 Desember 2020[/caption]
Komentar Pengunjung
Untuk menulis komentar, silakan login dulu sebagai tamu.
Daftar Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.