Kemudian Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi melalui surat Nomor 522.51/863/84 tanggal 25 April 1984 mengusulkan kepada Menteri Kehutanan agar kawasan Hutan Bukit Duabelas diperuntukkan sebagai Cagar Bisofir dengan fungsi sebagai Cagar Budaya Orang Rimba dan untuk kepentingan penelitian dan pendidikan. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi saat itu, luas kawasan Hutan Bukit Duabelas adalah 29.485 Ha.
Kawasan ini diusulkan dengan pertimbangan:
- Kawasan tersebut merupakan habitat berbagai satwa liar dilindungi yang semakin terdesak habitatnya.
- Kawasan hutan Bukit Duabelas dihuni oleh sekitar 900 jiwa Orang Rimba (Suku Anak Dalam) yang kehidupannya sangat tergantung pada hutan Bukit Duabelas.
- Topografi pengunungan Bukit Duabelas agak curam dengan kelerengan 0-20% dan jenis tanah podsolik yang sangat peka terhadap erosi. Pegunungan Bukit Duabelas juga merupakan hulu-hulu suagai yang termasuk dalam sub DAS Batang Tembesi dan Batang Tabir yang bermuara di DAS Batanghari. Sehinggga untuk kepentingan tata air perlu dipertahankan.
- Kehidupan masyarakan Orang Rimba dan kekayaan keanekaragaman hayati merupakan potensi yang bagus bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan penelitian kebudayaan
Berdasarkan peta yang dirilis Warsi, terlihat bahwa di sekitar CB Bukit 12, terdapat beberapa aktivitas perusahaan dan wilayah transmigrasi seperti: PT. SAL 1, Kawasan Transmigrasi Hitam Ulu, PT. SAL 2, PT. Jambi Agri Wijaya dan PT. Wana Perintis. Berdasarkan peta tersebut, terlihat bahwa beberapa perusahaan dan aktivitas transmigrasi Hitam Ulu berada diluar kawasan Cagar Biosfir Bukit Duabelas.
Komentar Pengunjung
Untuk menulis komentar, silakan login dulu sebagai tamu.
Daftar Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.