PIAGAM KESEPAKATAN PENETAPAN DAN PENGELOLAAN HUTAN ADAT PENGHULU MERAJOLELO SERUMPUN PUSAKO KECAMATAN TABIR BARAT KABUPATEN MERANGIN

Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako yang menjadi warisan nenek moyang masyarakat Desa Tanjung Beringin telah dijaga selama bertahun-tahun untuk kepentingan perlindungan sumberdaya hutan dan perlindungan sumber air. Menyadari keberadaan hutan semakin langka dan semakin habis oleh berbagai aktivitas penebangan liar dan pembukaan lahan pertanian maka hutan yang tersisa yang selama ini sudah dijaga dan dipelihara secara bersama oleh masyarakat Desa Tanjung Beringin / Pulau Terbakar Kecamatan Tabir Barat penting untuk dipertahankan.

Maka dari itu, pada hari ini Minggu Tanggal 22 Desember 2013 Dalam pertemuan di tingkat desa yang dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Dusun, BPD, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, dan Tokoh Masyarakat, masing-masing telah bersepakat menetapkan kesepakatan bersama tentang penetapan, pemeliharaan, dan pengelolaan Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako Sebagai wujud untuk mengukuhkan, menguatkan, dan melegalkan segala sesuatu yang dulu telah ditetapkan oleh para pendahulu desa sebagai berikut :

  1. Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako merupakan hutan adat yang dikuasai secara komunal oleh masyarakat Desa Tanjung Beringin / Pulau Terbakar Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin.
  2. Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako terletak dalam wilayah Desa Tanjung Beringin / Pulau Terbakar yang memiliki luas 33 Hektar dengan batas-batas kawasan sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Perkebunan Masyarakat
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Perkebunan Masyarakat
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Perkebunan Masyarakat
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Perkebunan Masyarakat
  1. Kepada pihak manapun baik warga Desa Tanjung Beringin / Pulau Terbakar, warga desa lainnya, atau pihak-pihak lain dilarang melakukanm aktivitas pembukaan lahan, mengambil hasil hutan kayu dan non kayu, berburu dan menangkap satwa, melakukan aktivitas pertambangan, mendirikan pemukiman, dan aktivitas yang dapat merusak keberadaan sumberdaya dalam kawasan serta menurunkan fungsi kawasan tanpa seizin kepala desa, ketua adat, dan/atau pengelola hutan adat.
  2. Pemanfaatan Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako ditujukan untuk kepentingan umum dan pribadi warga desa serta kepentingan lainnya yang dilakukan secara terbatas dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  3. Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pemenuhan sumberdaya alam bagi warga Desa Tanjung Beringin / Pulau Terbakar baik untuk kepentingan umum maupun pribadi, pengembangan kegiatan wisata, pengembangan kegiatan penelitian, pengembangan kegiatan pendidikan, pengembangan kegiatan sosial dan budaya, serta pemanfaatan kawasan untuk aktivitas budidaya yang bersifat tidak merusak sumberdaya dan merubah fungsi utama kawasan.
  4. Setiap warga Desa Tanjung Beringin / Pulau Terbakar yang akan mengambil hasil hutan kayu dan non kayu maupun yang akan melakukan aktivitas budidaya dalam kawasan harus memperoleh izin dari pengelola kawasan yang diketahui oleh Kepala Desa dan Ketua Lembaga Adat Desa Tanjung Beringin / Pulau Terbakar yang pengaturannya dilakukan oleh pengelola kawasan.
  5. Pemanfaatan sumberdaya Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako untuk kepentingan umum masyarakat Desa Tanjung Beringin / Pulau Terbakar harus diputuskan melalui musyawarah desa yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa Tanjung Beringin / Pulau Terbakar.
  6. Pemanfaatan hasil hutan yang bersifat mengurangi jumlah sumberdaya alam yang berada dalam kawasan harus diiringi dengan aktivitas memperbaharui sumberdaya alam yang dimaksud.
  7. Penyelenggaraan kegiatan penelitian dan pendidikan di dalam kawasan harus melalui proses penandatanganan kontrak kerjasama antara pihak/lembaga penyelenggara dengan Pemerintah Desa Tanjung Beringin / Pulau Terbakar dan/atau melalui proses perizinan khusus yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Baeringin / Pulau Terbakar.
  8. Pihak-pihak yang akan melakukan kegiatan kunjungan wisata dan kunjungan lainnya yang bersifat temporal dalam kawasan harus melapor dan meminta izin kepada pengelola kawasan Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako yang ditembuskan kepada Kepala Desa Tanjung Beringin / Pulau Terbakar.
  9. Pihak-pihak yang memanfaatkan kawasan Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako untuk kepentingan wisata dan aktivitas budidaya dalam kawasan dikenakan kontribusi yang ditetapkan oleh pengelola kawasan Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako.
  10. Bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan-ketentuan pokok sebagaimana diutarakan di atas serta pihak-pihak yang melakukan pengrusakan sumberdaya alam dalam kawasan akan dikenakkan sanksi yang diputuskan oleh Lembaga Adat Desa Tanjung Beringin / Pulau Terbakar dengan kategori sanksi sebagai berikut :
  11. Bagi pihak yang mengambil hasil hutan kayu dan non kayu maupun yang membuka kawasan tanpa izin dari pengelola kawasan akan dikenakkan sanksi berupa denda 1 ekor kambing, beras 20 gantang, kelapa 20 butir, ditambah selemak semanis.
  12. Bagi pihak yang melakukan aktivitas dalam kawasan yang mengakibatkan kerusakan berat terhadap sumberdaya dalam kawasan Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako seperti kepunahan spesies endemik lebih dari 50 individu, mengakibatkan terjadinya longsor sebagian kawasan, dan/atau mengganggu suplai air dari dalam kawasan akan dikenakkan sanksi berupa denda 1 ekor kerbau, 100 gantang beras, 100 butir kelapa, ditambah selemak semanis.
  13. Bagi pihak yang melakukan kunjungan atau memasuki kawasan untuk kepentingan tertentu seperti penyelenggaraan pendidikan, penelitian, kegiatan sosial dan budaya, serta wisata tanpa izin dari pengelola kawasan Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako dan/atau kerjasama dengan pihak pemerintah Desa Tanjung Beringin akan dikenakkan denda berupa uang senilai 1 ekor kambing.
  14. Bagi pihak-pihak yang tidak menaati denda yang telah diputuskan oleh Lembaga Adat Desa Tanjung Beringin maka akan diproses secara hukum formal ke pengadilan yang diajukan oleh pengelola kawasan Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako bersama dengan pemerintah Desa Tanjung Beringin sebagai bentuk pelanggaran pidana.
  15. Seluruh bentuk denda yang diperoleh atas penetapan sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan dan melakukan pengrusakan kawasan Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako akan dicatat sebagai sumber dana pengelolaan kawasan Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako dan akan digunakan untuk kepentingan pengelolaan kawasan Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako.
  16. Piagam kesepakatan ini sewaktu-waktu dapat dirubah melalui musyawarah desa dan hasil musyawarah dilegalkan secara bersama oleh ketua adat, pemerintah desa, dan pengelola kawasan.
  17. Hal-hal yang belum diatur dalam kesepakatan ini akan diatur lebih lanjut dalam keputusan pengelola Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako dan/atau peraturan desa.
  18. Ketentuan-ketentuan yang dituangkan dalam piagam kesepakatan ini mulai berlaku sejak tanggal penerbitan piagam kesepakatan ini.

 

Diterbitkan di   : Desa Tanjung Beringin

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *