PIAGAM KESEPAKATAN PENETAPAN DAN PENGELOLAAN HUTAN ADAT BUKIT SELEBU DESA BARU KIBUL KECAMATAN TABIR BARAT KABUPATEN MERANGIN

Hutan Adat Bukit Selebu yang menjadi warisan nenek moyang masyarakat Desa Baru Kibul telah dijaga selama bertahun-tahun untuk kepentingan perlindungan sumber daya hutan dan perlindungan sumber air. Menyadari keberadaan hutan semakin langka dan semakin habis oleh berbagai aktivitas penebangan liar dan pembukaan lahan pertanian maka hutan yang tersisa yang selama ini sudah dijaga dan dipelihara secara bersama oleh masyarakat Desa Baru Kibul penting untuk dipertahankan.

Maka dari itu, pada hari ini kamis Tanggal 26 Desember 2013 Dalam pertemuan di tingkat desa yang dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Dusun, BPD, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, dan Tokoh Masyarakat, masing-masing telah bersepakat menetapkan kesepakatan bersama tentang penetapan, pemeliharaan, dan pengelolaan Hutan Adat Bukit Selebu Sebagai berikut sebagai wujud untuk mengukuhkan, menguatkan, dan melegalkan segala sesuatu yang dulu telah ditetapkan oleh para pendahulu desa sebagai berikut :

  1. Hutan Adat Bukit Selebu merupakan hutan adat yang dikuasai secara komunal oleh masyarakat Desa Baru Kibul Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin.
  2. Hutan Adat Bukit Selebu terletak dalam wilayah Desa Baru Kibul yang memiliki luas ± 147 Hektar dengan batas-batas kawasan sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Perkebunan Masyarakat
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Perkebunan Masyarakat
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Muara Kibul
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Perkebunan Masyarakat
  1. Kepada pihak manapun baik warga Desa Baru Kibul, warga desa lainnya, atau pihak-pihak lain dilarang melakukanm aktivitas pembukaan lahan, mengambil hasil hutan kayu dan non kayu, berburu dan menangkap ikan, melakukan aktivitas pertambangan, mendirikan pemukiman, dan aktivitas yang dapat merusak keberadaan sumberdaya dalam kawasan serta menurunkan fungsi kawasan tanpa seizin kepala desa, ketua adat, dan/atau pengelola hutan adat.
  2. Pemanfaatan Hutan Adat Bukit Selebu ditujukan untuk kepentingan umum dan pribadi warga desa serta kepentingan lainnya yang dilakukan secara terbatas dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  3. Hutan Adat Bukit Selebu boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pemenuhan sumber daya alam bagi warga Desa Baru Kibul baik untuk kepentingan umum maupun pribadi, pengembangan kegiatan wisata, pengembangan kegiatan penelitian, pengembangan kegiatan pendidikan, pengembangan kegiatan sosial dan budaya, serta pemanfaatan kawasan untuk aktivitas budidaya yang bersifat tidak merusak sumber daya dan merubah fungsi utama kawasan.
  4. Setiap warga Desa Baru Kibul yang akan mengambil hasil hutan kayu dan non kayu maupun yang akan melakukan aktivitas budidaya dalam kawasan harus memperoleh izin dari pengelola kawasan yang diketahui oleh Kepala Desa dan Ketua Lembaga Adat Desa Baru Kibul yang pengaturannya dilakukan oleh pengelola kawasan.
  5. Pemanfaatan sumberdaya Hutan Adat Bukit Selebu untuk kepentingan umum masyarakat Desa Baru Kibul harus diputuskan melalui musyawarah desa yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa Baru Kibul.
  6. Pemanfaatan hasil hutan yang bersifat mengurangi jumlah sumber daya alam yang berada dalam kawasan harus diiringi dengan aktivitas memperbaharui sumber daya alam yang dimaksud.
  7. Penyelenggaraan kegiatan penelitian dan pendidikan di dalam kawasan harus melalui proses penandatanganan kontrak kerja sama antara pihak/lembaga penyelenggara dengan Pemerintah Desa Baru Kibul dan/atau melalui proses perizinan khusus yang diterbitkan oleh Kepala Desa Baru Kibul.
  8. Pihak-pihak yang akan melakukan kegiatan kunjungan wisata dan kunjungan lainnya yang bersifat temporal dalam kawasan harus melapor dan meminta izin kepada pengelola kawasan Hutan Adat Bukit Selebu yang ditembuskan kepada Kepala Desa Baru Kibul.
  9. Pihak-pihak yang memanfaatkan kawasan Hutan Adat Bukit Selebu untuk kepentingan wisata dan aktivitas budidaya dalam kawasan dikenakan kontribusi yang ditetapkan oleh pengelola kawasan Hutan Adat Bukit Selebu.
  10. Bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan-ketentuan pokok sebagaimana diutarakan di atas serta pihak-pihak yang melakukan perusakan sumber daya alam dalam kawasan akan dikenakkan sanksi yang diputuskan oleh Lembaga Adat Desa Baru Kibul dengan kategori sanksi sebagai berikut :
  11. Bagi pihak yang mengambil hasil hutan kayu dan non kayu maupun yang membuka kawasan tanpa izin dari pengelola kawasan akan dikenakkan sanksi berupa denda 1 ekor kambing, beras 20 gantang, kelapa 20 butir, ditambah selemak semanis serta disita hasil hutan yang diambil (digunakan untuk kepentingan desa).
  12. Bagi pihak yang melakukan aktivitas dalam kawasan yang mengakibatkan kerusakan berat terhadap sumberdaya dalam kawasan Hutan Adat Bukit Selebu seperti kepunahan spesies endemik lebih dari 50 individu, mengakibatkan terjadinya longsor sebagian kawasan, dan/atau mengganggu suplai air dari dalam kawasan akan dikenakkan sanksi berupa denda 1 ekor kerbau, 100 gantang beras, 100 butir kelapa, ditambah selemak semanis.
  13. Bagi pihak yang melakukan kunjungan atau memasuki kawasan untuk kepentingan tertentu seperti penyelenggaraan pendidikan, penelitian, kegiatan sosial dan budaya, serta wisata tanpa izin dari pengelola kawasan Hutan Adat Bukit Selebu dan/atau kerjasama dengan pihak pemerintah Desa Baru Kibul akan dikenakkan denda berupa uang senilai 1 ekor kambing.
  14. Bagi pihak-pihak yang tidak menaati denda yang telah diputuskan oleh Lembaga Adat Desa Baru Kibul maka akan diproses secara hukum formal ke pengadilan yang diajukan oleh pengelola kawasan Hutan Adat Bukit Selebu bersama dengan pemerintah Desa Baru Kibul sebagai bentuk pelanggaran pidana.
  15. Seluruh bentuk denda yang diperoleh atas penetapan sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan dan melakukan pengrusakan kawasan Hutan Adat Bukit Selebu akan dicatat sebagai sumber dana pengelolaan kawasan Hutan Adat Bukit Selebu dan akan digunakan untuk kepentingan pengelolaan kawasan Hutan Adat Bukit Selebu.
  16. Piagam kesepakatan ini sewaktu-waktu dapat dirubah melalui musyawarah desa dan hasil musyawarah dilegalkan secara bersama oleh ketua adat, pemerintah desa, dan pengelola kawasan.
  17. Hal-hal yang belum diatur dalam kesepakatan ini akan diatur lebih lanjut dalam keputusan pengelola Hutan Adat Bukit Selebu dan/atau peraturan desa.
  18. Ketentuan-ketentuan yang dituangkan dalam piagam kesepakatan ini mulai berlaku sejak tanggal penerbitan piagam kesepakatan ini.

Diterbitkan di  : Desa Baru Kibul, 27 Des 2013

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *