Sabtu 21 September 2024 telah dilaksanakan musyawarah penguatan penegakan hukum adat lamo pusako usang suku anak dalam (SAD). Pertemuan ini dilaksanakan di kediaman Jenang Jalaludin, Desa Jernih Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, kegiatan ini dihadiri penghulu SAD ketemenggungan Kecamatan Air Hitam selain para temenggung dan jajarannya hadir pula jenang sebagai pemangku adat tertinggi suku anak dalam, Yayasan Prakarsa Madani Jambi (YPMJ) selaku Sekretariat Forum Kemitraan Pembangunan Sosial Suku Anak Dalam yang menjadi fasilitator musyawarah tersebut.
Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum adat SAD, hal ini perlu dilaksanakan karena telah ada indikasi melemahnya penegakan hukum adat SAD, hal ini diindikasikan dengan fakta bahwa nasehat, arahan dan perintah yang di berikan oleh temenggung sudah banyak tidak di patuhi oleh anggota kelompoknya. Hal ini dikemukan oleh Jenang Jalaludin “Saat ini warga masyarakat SAD banyak yang tidak memahami hukum adatnya sendiri, sehingga mudah dipengaruhi dan terprovokasi oleh pihak luar. Masalah adat harus dikembalikan ke adat” tutur Jenang.
Pada pertemuan ini penguatan penegakan hukum adat yang dimusyawarahkan untuk menyepakati dan menuliskan hukum adat yang ada serta membuat mekanisme penegakan hukum yang jelas dan disepakati oleh seluruh temenggung di Kecamatan Air Hitam. Selanjutnya proses dan mekanisme penegakan hukum adat akan diselaraskan dan diintegrasikan antara hukum adat SAD dengan hukum formal atau hukum positif. Hal ini diperlukan karena warga SAD juga merupakan masyarakat warga negara Indonesia ditandai dengan mereka telah memiliki NIK dan KK yang merupakan identitas resmi warga Negara Indonesia.
Budi Setiawan (Ketua Badan Pengurus YPMJ) selaku fasilitator membuka Musyawarah, dengan mengulas kembali tutur tembo jenang dengan mengingat kembali tutur seloko “Rantau Bejenang Alam Barajo”, seloko adat ini mengungkapkan bahwa adanya peran jenang sebagai pengatur atau penguasa rantau. Budi Setiawan mengatakan “Penegakan hukum adat SAD memang diperlukan, hal ini untuk menghadapi perubahan sosial yang terjadi di masyarakat SAD. Kami menyambut baik ide gagasan Jenang Air Hitam dan Para Temenggung untuk melakukan musyawarah adat ini dan kami siap menjadi fasilitator sebagaimana permintaan Pak Jenang”. Jika ada para pihak yang mengemukakan pendapat bahwa peran Jenang dan Temenggung sudah tidak ada lagi di masyarakat SAD, ini tidak sepenuhnya benar. Hal ini dikuatkan dengan pernyataan Temenggung Aprisal “dari adat nenek moyang kami sudah ada struktur adat dan tidak bisa menghapuskan jenang, karena kepemimpinan nya tidak ada habisnya sampai keturunan selanjutnya”, hal senada juga dikuatkan oleh Temanggung Nggrip “pemimpin adat harus lengkap karena kursi tidak bisa berdiri ketika kakinya tidak lengkap” katanya.
Menurut struktur adat SAD Kecamatan Air Hitam tingkat pimpinan adat yang paling tinggi adalah Jenang karena dipilih oleh para Temenggung berdasarkan garis keturunan. Selanjutnya pimpinan ditingkat kelompok SAD terdiri dari Temenggung, Depati, Mangku, Menti, Anak Dalam, dan Debalang Batin serta Tengganai. Struktur kepemimpinan adat SAD sampai saat ini masih berlaku dan ditaati. Kepemimpinan adat ini disadari oleh para penghulu SAD perlu dilengkapi dan dikuatkan fungsi dan keweangannya.
Pada musyawarah adat ini selain penguatan fungsi dan kewenangan para penghulu SAD disepakati pula penguatan hukum adat terutama hukum adat yang terkait pengaturan kehidupan dan perilaku sosial, budaya dan pelanggaran hukum adat yang sering terjadi. Beberapa aspek hukum adat yang dimusyawarahkan yaitu terkait masalah hukum adat 4 (empat) diatas yaitu Mencarak Telur, Melebung Dalam, Menikam Bumi, Mandi di Pancuran Gading. Hukum 4 yang di bawah yaitu Amogram (pengancaman), Tantang Pahamun, Tabung Racun dan Siur Bakar.
Terkait penegakan hukum adat masyarakat SAD Air Hitam tergambar pada hukum adat yang kuat terkait tindakan pencurian, dimana secara hukum adat akan dihukum secara bertingkat sebanyak 3 kali tindakan pencurian. Tindakan pencurian pertama kali dihukum denda adat berupa 20 lembar kain 2 kupang serta mengembalikan barang curian, jika barang curian sudah dijual maka mengembalikan uang hasil penjualan. Tindakan pencurian kedua kali dihukum denda adat sebanyak 120 lembar kain 20 kupang barang curian dikembalikan. Jika barang telah dijual maka mengembalikan uang hasil penjualan tersebut. Tindakan pencurian ketiga dikenakan denda 160 kain 60 kupang, dan jika barang sudah dijual mengembalikan uang hasil penjualan. Jika denda tidak dipatuhi keputusan penghulu dinaikkan kepada Jenang, dan akan diputuskan oleh Jenang berupa hukuman paling berat adalah diusir dari kelompok sebagaimana seloko adat “Dibuang Jauh Dibunuh Mati, Digantung Tinggi Ditanam Dalam”. Inilah kesepakatan adat yang ditetapkan dalam musyawarah dimana tindakan pencurian tidak dibenarkan dan ada sangsi adat yang keras yang telah disepakati bersama. Jenang dapat memutuskan menyerahkan kepada pihak yang berwenang secara hukum formal atau positif jika keputusan hukum adat tidak dapat dipatuhi atau menyelesaikan permasalahan.
Ada juga hukum adat SAD yang depakati untuk ditegakkan sesuai adat yang berlaku yaitu tentang Hukum Ingkar yaitu berupa tindakan yang tidak mematuhi aturan adat berupa nasihat dan ajaran baik yang diputuskan oleh para penghulu, baik itu yang dilakukan oleh Temenggung dan warga masyarkat SAD. Jika hal ini dilakukan maka dapat dihukum adat berupa pemecatan bagi penghulu yang melanggar, dan bagi warga akan dihukum adat yang ditetapkan oleh Jenang. Dimana keputusan hukum adat yang ditetapkan oleh Jenang tidak tidak disanggah oleh semua pihak dan bersifat final dan mengikat. Musyawarah adat ini juga menetapkan mekanisme penjatuhan sanksi adat dan adanya kesepakatan forum ketemenggungan Kecamatan Air Hitam untuk membentuk Lemabaga Adat Khusus SAD Kecamatan Air Hitam yang diusulkan untuk dapat dikukuhkan oleh pihak pemerintah baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Kesepakatan penguatan hukum adat ini berlaku untuk warga SAD dan warga masyarakat luar yang melanggar adat di dalam wilayah adat SAD.

Kamis 16 februari 2023 Yayasan Prakarsa Madani Jambi melakukan kegiatan workshop dengan tema pembahasan agenda kerja Forum Kemitraan Pembangunan Sosial Suku Anak Dalam Provinsi Jambi di tingkat OPD Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin, yang mana acara workshop ini dilaksanakan di Hotell Golden Kabupaten Sarolangun, acara ini langsung dibuka secara resmi oleh Asisten III SETDA Kabupaten Sarolangun bapak Hazrian, SE.,M.Si. Dimana dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwasanya pemerintah Kabupaten Sarolangun siap untuk menyukseskan semua kegiatan yang berhubungan dengan Suku Anak Dalam, serta seluruh program yang disusun dapat dimasukan pada penganggar tahun 2024 dikarenakan untuk anggaran tahun ini sudah selesai.
Workshop ini dihadiri delapan OPD dilingkup pemerintah Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin dimana workshop tersebut dipandu langsung oleh ketua Yayasan Prakarsa Madani Jambi bapak Budi Setiawan, SP.,M.Si yang mana workshop tersebut terdiri dari dua sesi yang mana dalam wokshop tersebut menghasilkan beberapa point kesepakatan yang di tanda tangani dan disepakati oleh masing-masing perwakilan OPD yang hadir. Kesepakatan tersebut sebagai berikut:
REKOMENDASI PROGRAM WORKSHOP
1. DIPERLUKAN KERJASAMA ANTAR ANGGOTA UNTUK MEMBANGUN SINERGI KOORDINASI DALAM KEGIATAN PEMBERDAYAAN SAD
2. DIPERLUKAN POLITICAL WILL (TUJUAN BERSAMA) PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGALOKASIAN DANA UNTUK PEMBERDAYAAN SAD
3. OPD MENYUSUN PROGRAM KEGIATAN SESUAI NOMENKLATUR PERMENDAGRI 050 TERKAIT SUB KEGIATAN PEMBERDAYAAN SAD.
4. KABUPATEN SAROLANGUN MEMPERCEPAT PEMBENTUKAN POKJA PENGELOLAAN KAMPUNG MADANI.
5. PROGRAM PENDIDIKAN SAD DIFOKUSKAN KEPADA PERUBAHAN POLA PIKIR PESERTA DIDIK.
6. PELAYANAN KESEHATAN SAD SAROLANGUN DAN MERANGIN YANG MELINTAS KE KABUPATEN BUNGO HARUS SEGERA DIKOORDINASIKAN OLEH ANGGOTA FORUM.
7. SINKRONISASI DATA DTKS (DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL) TINGKAT KABUPATEN DAN DATA TINGKAT NASIONAL.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh:
1. BAPPEDA kabupaten sarolangun
2. Dinas sosial Kabupaten Sarolangun
3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun
4. Dinas Keoendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sarolangun
5. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Merangin
6. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Merangin
7. Dinas Perikanan Kabupaten Merangin
8. Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin
Selain menhasilkan 7 kesepakatan tersebut, workship yang diadakan juga menghasilkan sebuah kesepakatan bersama yaitu pembuatan proposal program yang akan dibuat oleh masing-masing OPD yang hadir pada saat itu.

Provinsi Jambi terdapat beragam suku dan kearifan lokal serta adat budaya yang berbeda-beda di setiap daerahnya tidak ketinggalan Suku anak dalam sebagai masyarakat adat yang berada di Provinsi Jambi dimana mereka memiliki kearifan lokal dan adat budaya nya sendiri salah satunya yaitu budaya mengkhusukan salah satu komoditi buah hasil hutan yang secara khusus merupakan hak dari perempuan suku anak dalam atau dalam Bahasa suku anak dalam disebut Walax Betina dimana buah tersebut Bernama Cempunek , Bekil atau Tuka’on buah ini tumbuh didalam taman nasional bukit duabelas (TNBD) yang memang merupakan tempat hidup dari suku anak dalam.
Buah Cempunek, bekil atau Tuka’on ini memiliki rasa seperti kelapa tua dan sedikit terasa berlemak namun jika buah ini dimanakan dengan keadaan telah matang maka rasanya sangat manis, buah ini biasa dimakan oleh perempuan dari suku anak dalam sebagai camilan diwaktu santai Bersama keluarga. Untuk batang dari buah ini berdiameter 50-100 cm dengan tinggi pohon dapat mencapai 15 m. cara suku anak dalam untuk mengambil buah tersebut bervariasi ada yang menggunakan cara memanjat pohon yang berada di seblah pohon buah tersebut untuk menggapai buahnya, adapula yang memanjat dengan memanjat akar-akaran pohon yang membelit pohon buah tersebut bahkan adapula dengan cara yang destruktif yaitu menumbang pohon buah tersebut dengan beliung maupun gergaji mesin.
Dengan cara panen yang destruktif seperti itu dikhawatirkan pada masa mendatang buah Cempunek ini dapat terancam keberadaanya didalam Kawasan, hal ini sudah harus menjadi perhatian bagi pihak-pihak yang terkait dengan melakukan pembinaan dan sosialisasi terkait kegiatan pemanenan yang destruktif tersebut. Apabila pohon buah tersebut habis dikarenakan cara panen yang tidak baik tersebut maka hilang pula lah kearifan local yang ada di suku anak dalam dimana buah yang menjadi hak dari perempuan suku anak dalam tidak dapat lagi di rasakan oleh generasi selanjutnya.

penulis: Oky Wardana. S.IP

Suku anak dalam merupakan kelompok masyarakat adat yang berada di pedalaman Sumatera tepat nya Daerah Sumatera Tengah dimana suku anak dalam sendiri tersebar di dua Provinsi yaitu Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi, dimana suku anak dalam sendiri dari zaman dahulu bertempat tinggal di dalam hutan suku anak dalam merupakan sebutan yang umum untuk menjuluki suku tersebut namun banyak sebutan-sebutan lain seperti anak dalam, sanak, orang kubu, anak suku dalam, orang rimba. sebutan kubu sendiri telah di tulis oleh Van Dongen seoarang pegawai Belanda pada tahun 1906 yang dalam laporannya Van Dongen menceritakan bahwasanya di Daerah Jambi ia bertemu dengan salah satu suku yang mereka hidup di dalam hutan dan melakukan transaksi menggunakan metode silent tread dengan warga desa karena mereka mengisolasi diri dan takut unutuk bertemu dengan orang luar dan Van Dongen mengasumsikan bahwa orang kubu sebagai manusia primitif. Setelah mendengar laporang yang di tulis oleh Van Dongen tersebut dua tahun kemudian seorang antriopolog Jerman Bernad Hagen melakukan perjalanan ke Daerah Sumatera untuk melakukan pengamatan terhadap orang kubu. Dari hasil pengamatanya Bernard Hagen menerbitkan buku Die Orang Kubu Auf Sumatera di dalam bukunya hagen cenderung memiliki pendapat yang sama dengan laporan yang di tulis oleh Van Dongen.
Konotasi yang melekat saat menyebut suku anak dalam yang akan langsung terlintas oleh masyarakat umum adalah jorok, mistis, bau, bodoh dan hal-hal negative lainya namun saat ini masyrakat suku anak dalam tidak dapat kita generalisir sama dimana pada tulisan Budi Setiawan mengategorikan suku anak dalam menjadi lima yaitu Kelompok tradisional, kelompok ini masih sangat kuat mempertahankan adat istiadat dan norma sosial nya, kelompok ini sangat jarang melakukan interaksi dengan dunia luar dan warga desa, lokasi pemukiman terletak jauh ditengah kawasan TNBD, sumber mata pencaharian sangat tergantung dengan berburu dan meramu. Kelompok tranisisi, kelompok ini sedang mengalami proses adaptasi dengan berbagai pengaruh dari luar, interaksi dengan masyarakat luar sangat intensif baik untuk keperluan ekonomi, sosial, dan politik, anggota rombong sebagian masih bermukim di dalam hutan, sudah mengenal barang sekunder seperti HP, motor, arloji, senjata rakit (kecepek), sumber matapencaharian berburu, meramu dan berkebun karet di hutan dan dipasarkan keluar, kepatuhan terhadap norma dan adat-istiadat sudah mulai longgar. Anggota rombong ada yang ingin menetap diluar dan ada juga yang menginginkan tetap hidup di hutan selamanya. Sebagian besar Orang Rimba di kawasan TNBD ada dalam kelompok ini. Kelompok pengembara, kelompok ini memilih tinggal di kebun-kebun sawit dan karet milik warga desa atau perusahaan, mobilitas berpindah-pindah tinggi, tidak memiliki lahan, tidak memiliki pekerjaan tetap, ada yang menjadi pengemis, masih berburu, potensi konflik dengan warga desa dan perusahaan cukup tinggi karena memungut berondolan dan mencari hasil kebun warga, komitmen kepada adat istiadat sudah longgar bahkan sudah mulai dilupakan, tidak memiliki akses terhadap hutan, tidak terdaftar secara administratif sebagai penduduk desa. Kelompok ini secara ekonomi, sosial dan budaya paling marjinal dari kelompok lainnya.
Kelompok bediom, kelompok ini sudah bertempat tinggal di luar kawasan hutan, sumber matapencaharian masih tergantung pada HHNK, sumber pendapatan diluar dari bekerja sebagai buruh harian membersihkan kebun warga desa dan perusahaan, kaum perempuan dan anak-anak mengumpulkan berondolan (buah sawit matang yang jatuh ke tanah), beberapa orang bekerja sebagai satpam.
di perusahaan sawit, sebagian besar kondisi ekonomi anggota sangat marjinal termasuk kelompok miskin karena tidak memiliki lahan kebun dan pekerjaan tetap. Sudah memeluk agama (Islam dan Kristen) Anggota rombong ada yang berpikir tetap bertahan diluar hutan, namun masih ada anggota yang berpikir akan balik kehutan bila kondisi ekonomi mereka semakin sulit, sebagian besar tinggal di lokasi perumahan dari program bantuan pemerintah. Kelompok bekampung, kelompok ini sudah menetap di desa, mulai membangun rumah sendiri, berkebun karet atau sawit, interaksi dengan warga desa baik walaupun masih ada steorotipe warga desa, sudah memakai adatistiadat melayu umumnya, telah memeluk agama, sudah terdaftar sebagai warga desa, kondisi ekonomi relatif mapan.
Dimana dapat kita lihat bahwasanya tidak semua suku anak dalam merupakan masyarakat yang tertinggal marjinal dan miskin dari pembagian lima golongan diatas terbukti dengan adanya pemuda-pemuda suku anak dalam yang sudah dapat mengenyam Pendidikan di perguruan tinggi baik itu perguruan tinggi yang berada di Provinsi Jambi maupun di luar Jambi, selain sudah terdapatnya masyarakat suku anak dalam yang mendapatkan Pendidikan tinggi terdapt pula masyarakta suku anak dalam yang menjadi anggota POLRI maupun TNI dimana ini tentunya menjadi cita-cita banyak orang. Salain itu terdapat pula masyarakat suku anak dalam yang sudah memiliki kebun-kebun pribadi dan membuat usaha.
Meski terdapat masyarakat suku anak dalam yang telah berhasil bertarnsformasi secara social namun masih banyak juga warga suku anak dalam yang belum berhasil bertansformasi secara social diamana mereka telah keluar dan bersentuhan dengan dunia luar serta mengenal teknologi dan kebutuhan-kebutuhan yang bersifat seperti orang luar, namun secara mata pencaharian mereka belum dapat beradaptasi sehingga mereka menjadi masyarakat yang miskin dan lemah secara kehidupan atau gagal bertransformasi secara social hal ini tentunya akan menjadi sebuah permasalahan dimana gejala-gejala social saat ini telah terlihat. Terdapat warga suku anak dalam yang melakukan perbuatan kriminal seperti pencurian, kejahatan seksual, dan penculikan hal ini jelas terpampang nyata dan dapat dengan mudah kita akses pada berita-berita.
Gejala social ini tentu membuat kita semakin miris dimana kejahatan tentu erat kairtan nya dengan kemiskinan dan lemahnya kehidupan seseorang dimana hal ini selaras dengan pendapat Aristoteles dimana ia mengatakan bahwasanya salah satu sumber dari kejahatan adalah kemiskinana. Ini merupakan efek domino yang ditimbulkan akibat kemiskinan yang di alami oleh suku anak dalam dimana kemiskinan dapat menyebabkan permasalahan-permasalahan pada suku anak dalam maupun masyarakat pada umumnya.
Adapun efek domino yang dapat terjadi yaitu kelaparan, kebodohan, hingga pada akhirnya dapat menyebabkan Tindakan kriminal. Dengan kata lain gejal sosial yang telah terjadi saat ini merupakan afek domino yang dihasilkan dari gagalnya transformasi sosial yang dilakukan oleh suku anak dalam. Lalu apa yang harus dilakukan sekarang? Tentu pertanyaan ini yang akan keluar dari setiap kepala kita. Transformasi sosial yang gagal ini tidak dapat kita abaikna begitu saja dan pertanyaan diaats harus kita jawab segera, salah satu hal yang dapat kita lakukan adalah bekerjasama antar multi pihak baik itu pemerintah, swasta, LSM, dan masyarakat serta memandang permasalahan ini sebagai permasaslahan Bersama dimana sektor Pendidikan menjadi salah satu kunci yang perlu di sentuh terlebih dahulu sehingga hal ini dapat menjadi investasi jangka Panjang bagi kita dan menghentikan gejala-gejala sosial yang terjadi hari ini.

Jika Anda berasal dari kasino online sungguhan, permainan dealer langsung Bovada'utes adalah salah satu yang terbaik. Mereka menyediakan meja Gold Layer dengan tempat yang luas, permainan yang tepat, dan dealer profesional pemula. Mereka memiliki banyak permainan asli, seperti blackjack dan blackjack pemula.

Teliti kasino yang menawarkan banyak alternatif untuk menang. Anda juga dapat mengamati aturan perjudian, di mana susunan yang melibatkan jenis putaran (meter.modal t. Read more

Безмездные игровые аппараты из бонусами делают игру вдобавок интереснее. Они дают вам возможность выиграть Эпические призы а еще могут ваши шансы буква барыш джекпота.

Играйтесь в сии безмездные слоты игорный дом интерактивный, чтобы ощутить вкус Вегаса, не рискуя действительными денежками. Read more

Онлайн-слоты игорный дом предлагают любые игры, во которые игроки повышают танцевать во объективные деньги. Они вдобавок дают возможность геймерам вносить и выводить деньги во отечесвенных руб., что авось-либо избавить их через недешевых комиссий выше обмен денежной еденицы. Read more

Онлайн-слоты делают предложение балахонистый противоположность, который превосходит многовариантность, подходящий на материальных игорный дом. Во а-дато настроек влетают античные слоты, видеослоты а также прогрессивные джекпоты. Сии забавы основаны, абы бросать перчатку привыкание.

А и вы не можете забить авантаж игорный дом, вы можете понизить риск, подобрав игры, кои отвечают вашему бютжету, вдобавок играя только после этого, если при вы перекусывать добавочные деньги. Read more

Онлайн-игорный дом — это интернет-веб-журнал, который дает возможность игрокам делать ставки на подобные игры, а как блэкджек а еще игра через Интернет. Это плодородная форма числовых азартных выступлений. Read more

Demonstrasi kasino daring merupakan sumber pengalaman yang hebat untuk menikmati permainan kasino tanpa harus mempertaruhkan uang sungguhan. Banyak penyedia yang mengirimkannya sehingga Anda dapat menarik peserta baru dan membangun fondasi dengan memperkenalkan diri Anda sendiri.

Orang-orang sinis menyatakan bahwa mesin slot percobaan cenderung dicurangi, tetapi itu jelas tidak benar. Read more