Berdasarkan informasi dari Bupati Merangin, jumlah/populasi Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin mencapai 350 Kepala Keluarga dan terdiri dari 1.148 jiwa. Populasi Suku Anak Dalam ini tersebat di 7 Kecamatan, diamana Kecamatan nalo Tantan memiliki populasi SAD terbanyak, kemudian diikuti oleh kecamatan Tabir Selatan.

Sementara itu, Bupati Sarolangun yang diwakili Asisten II, menegaskan bahwa jumlah /populasi SAD di kabupaten Sarolangun mencapai 576 Kepala Keluarga terdiri dari 2.213 jiwa. Populasi SAD ini tersebar di 7 Kecamatan, dimana Kecamatan Air Hitam merupakan kecamatan yang memiliki populasi SAD terbanyak, kemudian diikuti oleh kecamatan Batin VIII.

Berdasarkan data dari Balai Taman nasional Bukit Duabelas, Maret Tahun 2018, populasi SAD yang tersebat di kawasan Taman nasional adalah sebanyak 2.960 jiwa yang terdiri dari 718 Kepala Keluarga. Suku Anak Dalam yang tersebar di kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas ini terdiri dari 13 Temenggung, meliputi 3 kabupaten: Kabupaten Batanghari, Tebo dan Kabupaten Sarolangun.

 

No Kelompok/Temenggung Jlh KK Jlh Jiwa
A Batanghari
1 Nyurau 62 161
2 Ngamal 21 77
3 Nyenong 29 113
4 Girang 35 164
5 Celitai 45 235
6 Bebayang 19 80
7 Meladang 46 172
B Tebo
8 Ngadap 101 428
9 Jelitai 142 553
10 Nggrip 95 434
C Sarolangun
11 Nangkus 83 378
12 Bepayung 20 87
13 Afrizal 20 78
JUMLAH 718 2960

 

 

 

 

 

Paparan dari Kepala Balai Taman Nasional Bukit Duabelas pada tanggal 25 April 2019 sewaktu dilaksanakan Sarasehan Inisiatif Forum Kemitraan Pembangunan Sosial Komunitas Adat Terpencil/Suku Anak Dalam, menegaskan tentang kronologis  keberadaan Taman Nasional Bukit Duabelas. Pada awalnya, WARSI mengusulkan perluasan Cagar Biosfir ke arah utara (Kab. Batanghari dan Tebo) yaitu areal PT. INHUTANI V & PT. Sumber Hutan Lestari agar diperuntukkan sebagai kawasan hidup komunitas Suku Anak Dalam.

Gubernur Jambi melalui surat Nomor 525/0496/perek, tanggal 29 Januari 2000, mengusulkan kepada Menteri Kehutanan dan Perkebunan untuk membatalkan pencadangan lahan PT. INHUTANI V dan PT. Sumber Hutam Lestari seluas 38.500 Ha untuk perluasan kawasan Cagar Biosfir Bukit Duabelas.

Menteri Kehutanan dan Perkebunan melalui Surat Keputusan Nomor 258/kpts-II/Menhutbun/2000 tanggal 23 Agustus 2000 menunjuk Tanam Nasional Bukit Duabelas (TNBD) seluas 60.500 Ha, (sudah termasuk kawasan Cagar Biosfir Bukit Duabelas) yang masuk pada wilayah administrasi Kabupaten Batanghari (± 65%), Kabupaten Sarolangun (± 15%) dan Kabupaten Tebo (± 20%). Kawasan TNBD berada di tiga kabupaten: yaitu Batanghari, Tebo dan Sarolangun. Dalam Konsideran disebutkan bahwa TNBD sebagai RUANG HIDUP DAN PENGHIDUPAN ORANG RIMBA. Setelah dilakukan tata batas temu gelang pada tahun 2009 khususnya di Kabupaten Batanghari maka Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan Nomor : SK.4196/Menhut-II/2014 tgl 10 Juni 2014 menetapkan TNBD  seluas 54.780,41 ha. Ada pengurangan luas kawasan khususnya di Desa Ruan Ulu dan Desa Ruan Ilir Kabupaten Batanghari karena adanya protes warga desa terhadap batas  luar TNBD yang melewati lahan kebun mereka di wilayah tersebut.

Menurut Kepala Balai Taman Nasional Bukit Duabelas, wilayah TNBD merupakan ekosistem yang kaya dengan flora dan fauna. Dari segi ekosistem, wilayah TNBD merupakan:

  • Perwakilan hutan hujan tropis dataran rendah P. Sumatera
  • Merupakan hulu DAS Batanghari dan sumber air bagi Orang Rimba, Msy Desa dan lahan pertanian sekitar.
  • Potensi pariwisata, terdapat 3 talun(air terjun) dan 12 bukit yaitu : 1). Bukit Kwaran, 2). Bkt. Sungai Punai, 3). Banyak Berumbung, 4). Lubuk Semah, 5). Sungai Keruh Mati, 6). Panggang, 7). Enau (Bukit Bogor), 8). Teregang, 9). Pal, 10). Suban, 11). Tiga Beradik, 12). Bitempo.

Dari segi Keanekaragaman Flora, TNBD memiliki:

  • Terdapat 89 jenis dari 53 famili. Ada 9 jenis yang masuk kategori Red List IUCN, 2 jenis di antaranya masuk kategori Critically endangered (Parashorea lucida) dan Endangered (Shorea leprosula) serta 7 lainnya masuk kategori Low risk. (Anas, 2013)
  • Rotan : Manau, Jernang, Rotan sego putih, Rotan sego merah, rotan tali.
  • Anggrek : 50 jenis, Phalaenopsis cornu cervi, Grammatophyllum speciosum, dst termasuk di dalamnya Phalaenopsis sumatrana dengan status dilindungi (PermenLHK No.92 tahun 2018).
  • 101 jenis Tumbuhan Obat-obatan, 27 Jenis Cendawan Obat, 21 Jenis Hewan Obat (Penelitian Biomedika LIPI,1998)
  • Pohon buah-buahan hutan ; lempahung, tampuy.
  • Kantong Semar (Nephentes ampullaria)

Dari segi Keanekaragaman Fauna, TNBD memiliki:

  • Mamalia; antara lain kancil (Tragulus javanicus), beruang madu (Helarctos malayanus), kijang (Muntiacus muntjak), kukang (Nycticebus coucang), kucing hutan (Felis bengalensis), harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), tapir ( Tapirus indicus ), napu (Tragulus napu), rusa sambar (Cervus unicolor), babi (Sus scrofa), tupai terbang (Petaurista petaurista)
  • Primata ; siamang (Hylobates syndactylus), beruk (Macaca nemestrina), simpai (Presbytis melalophos), monyet ekor panjang (Macaca fascicularis), lutung (Trachypithecus cristatus).
  • 20 Spesies Burung; antara lain ayam hutan (Gallus gallus), rangkong (Buceros rhinoceros), raja udang (Alcedo atthis), kuau raja (Argusianus argus), kangkareng perut putih (Anthracoceros albirostris), dan elang ular bido ( Spilornis cheela ).

Peta TNBD

 

\

Kegiatan Sarasehan Jakarta dilaksanakan pada tanggal 25 April 2019 bertempat di Hotel Santika Jakarta. Sarasehan ini merupakan langkah untuk membangun kerjasama para pihak dalam melakukan pembangunan sosial Orang Rimba. Para pihak yang hadir dalam sarasehan tersebut antara lain :

  1. Perwakilan Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Dirjend Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia.
  2. Perwakilan Direktorat Kawasan Konservasi Dirjend Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
  3. Perwakilan Balai Taman Nasional Bukit Dua Belas Provinsi Jambi.
  4. Perwakilan Dinas Sosial dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi.
  5. Perwakilan Pemerintah Kabupaten Saroilangun Provinsi jambi.
  6. Perwakilan Pemerintah Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
  7. Perwakilan PT. Sari Aditya Loka 1.
  8. Perwakilan PT. Sinar Mas Agro Resorces dan Technology
  9. Perwakilan SSS PUNDI Sumatera Jambi
  10. Perwakilan Prakarsa Madani Institute Jambi

Kegiatan Sarasehan dilaksanakan dengan memberikan kesempatan kepada seluruh unsur perwakilan untuk mempersentasekan materi terkait dengan upaya-upaya yang dilakukan dalam pembangunan sosial Orang Rimba. Adapun pokok-pokok Materi yang disampaikan masing-masung unsur perwakilan dapat dijabarkan sebagai berikut :

  1. Prakarsa Madani Institut : Menggagas Pola Intervensi Perubahan Sosial Orang Rimba di Provinsi Jambi dengan nara sumber Idris Sardi, SP, M.Si (Koordinator Tim Riset).
  2. Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Dirjend Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia : Kebijakan dan Strategi Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil dengan nara sumber Dr. Harapan L. Gaol (Direktur).
  3. Direktorat Kawasan Konservasi Dirjend Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia : Penataan Ruang Konservasi dan Komunitas Adat dengan nara sumber Ir. Dyah Murtiningsih, M.Hum (Direktur).
  4. Balai Taman Nasional Bukit Dua Belas Provinsi Jambi : Kebijakan Pengelolaan Taman Nasional Bukit Dua Belas Untuk Penghidupan Orang Rimba dengan nara sumber Haidir, S.Hut, M.Si (Kepala).
  5. Pemerintah Kabupaten Saroilangun Provinsi Jambi : Pemberdayaan Suku Anak Dalam di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan nara sumber Ir. Dedy Henry (Asisten II Bupati).
  6. Pemerintah Kabupaten Merangin Provinsi Jambi : Kebijakan dan Program Pembangunan Sosial Komunitas Adat Terpencil (SAD) di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi dengan nara sumber Dr. Agus Zainuddin (Ketua BAPPEDA).
  7. Sari Aditya Loka 1 : Program Pemberdayaan Orang Rimba dan Program CSR PT. Sari Aditya Loka 1 dengan nara sumber M. Hadi Sugeng (Presiden Direktur) dan Joko Subagyo (Divisi CSR).
  8. Sinar Mas Agro Resorces dan Technology : Program CSR dan Resolusi Konflik PT. Sinar Mas Group dengan nara sumber Aditya Rahman (Divisi CSR) dan Yuli Rahma (Divisi CSR).
  9. SSS PUNDI Sumatera Jambi : Program Sudung – Strategi Mendukung Kehidupan Suku Anak Dalam di Jalur Lintas Tengah Sumatera dengan nara sumber M. Sutono (Direktur).

Salah satu poin kesepakatan penting yang dibangun dalam kegiatan sarasehan Jakarta adalah penggunaan istilah ”Suku Anak Dalam” yang mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan. Hasil penting dari kegiatan sarasehan Jakarta adalah ditandatanganinya Piagam Kesepakatan pembentukan Forum Kerjasama Miltipihak Pembangun Sosial Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi.

 

Menyimak presentasi Kepala Balai Besar Taman Nasional Bukit 12 di Jakarta tanggal 25 April 2019, ketika dilakukan “Sarasehan Inisiatif Forum Kemitraan Pembangunan Sosial Komunitas Adat Terpencil/Suku Anak Dalam“, tentang sejarah Taman Nasional Bukit 12. Taman Nasional Bukit Duabelas tidak bisa dilepaskan dari sejarah terbentuknya Cagar Biosfir Bukit 12. Pada waktu itu, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko melalui surat Nomor 522/182/1984 tanggal 7 Februari 1984 mengusulkan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi, agar kawasan Hutan  Bukit 12 diperuntukkan sebagai pemukiman Suku Anak Dalam.

Kemudian Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi melalui surat Nomor 522.51/863/84 tanggal 25 April 1984 mengusulkan kepada Menteri Kehutanan agar kawasan Hutan Bukit Duabelas diperuntukkan sebagai Cagar Bisofir dengan fungsi sebagai Cagar Budaya Orang Rimba dan untuk kepentingan penelitian dan pendidikan. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi saat itu, luas kawasan Hutan Bukit Duabelas adalah 29.485 Ha.

Kawasan ini diusulkan dengan pertimbangan:

  1. Kawasan tersebut merupakan habitat berbagai satwa liar dilindungi yang semakin terdesak habitatnya.
  2. Kawasan hutan Bukit Duabelas dihuni oleh sekitar 900 jiwa Orang Rimba (Suku Anak Dalam) yang kehidupannya sangat tergantung pada hutan Bukit Duabelas.
  3. Topografi pengunungan Bukit Duabelas agak curam dengan kelerengan 0-20% dan jenis tanah podsolik yang sangat peka terhadap erosi. Pegunungan Bukit Duabelas juga merupakan hulu-hulu suagai yang termasuk dalam sub DAS Batang Tembesi dan Batang Tabir yang bermuara di DAS Batanghari. Sehinggga untuk kepentingan tata air perlu dipertahankan.
  4. Kehidupan masyarakan Orang Rimba dan kekayaan keanekaragaman hayati merupakan potensi yang bagus bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan penelitian kebudayaan

Setelah usulan Gubernur KDH TK I Jambi tersebut, Menteri Kehutanan pada tanggal 12 Februari 1987 menetapkan kawasan Hutan Bukit Duabelas sebagai kawasan Cagar Biosfir dengan luas 29.485 Ha, melalui Surat Keputusan Nomor 46/kpts-II/1987.

Berdasarkan peta yang dirilis Warsi, terlihat bahwa di sekitar CB Bukit 12, terdapat beberapa aktivitas perusahaan dan wilayah transmigrasi seperti: PT. SAL 1, Kawasan Transmigrasi Hitam Ulu, PT. SAL 2, PT. Jambi Agri Wijaya dan PT. Wana Perintis. Berdasarkan peta tersebut, terlihat bahwa beberapa perusahaan dan aktivitas transmigrasi Hitam Ulu berada diluar kawasan Cagar Biosfir Bukit Duabelas.