Menyimak presentasi Kepala Balai Besar Taman Nasional Bukit 12 di Jakarta tanggal 25 April 2019, ketika dilakukan “Sarasehan Inisiatif Forum Kemitraan Pembangunan Sosial Komunitas Adat Terpencil/Suku Anak Dalam“, tentang sejarah Taman Nasional Bukit 12. Taman Nasional Bukit Duabelas tidak bisa dilepaskan dari sejarah terbentuknya Cagar Biosfir Bukit 12. Pada waktu itu, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko melalui surat Nomor 522/182/1984 tanggal 7 Februari 1984 mengusulkan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi, agar kawasan Hutan  Bukit 12 diperuntukkan sebagai pemukiman Suku Anak Dalam.

Kemudian Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi melalui surat Nomor 522.51/863/84 tanggal 25 April 1984 mengusulkan kepada Menteri Kehutanan agar kawasan Hutan Bukit Duabelas diperuntukkan sebagai Cagar Bisofir dengan fungsi sebagai Cagar Budaya Orang Rimba dan untuk kepentingan penelitian dan pendidikan. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi saat itu, luas kawasan Hutan Bukit Duabelas adalah 29.485 Ha.

Kawasan ini diusulkan dengan pertimbangan:

  1. Kawasan tersebut merupakan habitat berbagai satwa liar dilindungi yang semakin terdesak habitatnya.
  2. Kawasan hutan Bukit Duabelas dihuni oleh sekitar 900 jiwa Orang Rimba (Suku Anak Dalam) yang kehidupannya sangat tergantung pada hutan Bukit Duabelas.
  3. Topografi pengunungan Bukit Duabelas agak curam dengan kelerengan 0-20% dan jenis tanah podsolik yang sangat peka terhadap erosi. Pegunungan Bukit Duabelas juga merupakan hulu-hulu suagai yang termasuk dalam sub DAS Batang Tembesi dan Batang Tabir yang bermuara di DAS Batanghari. Sehinggga untuk kepentingan tata air perlu dipertahankan.
  4. Kehidupan masyarakan Orang Rimba dan kekayaan keanekaragaman hayati merupakan potensi yang bagus bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan penelitian kebudayaan

Setelah usulan Gubernur KDH TK I Jambi tersebut, Menteri Kehutanan pada tanggal 12 Februari 1987 menetapkan kawasan Hutan Bukit Duabelas sebagai kawasan Cagar Biosfir dengan luas 29.485 Ha, melalui Surat Keputusan Nomor 46/kpts-II/1987.

Berdasarkan peta yang dirilis Warsi, terlihat bahwa di sekitar CB Bukit 12, terdapat beberapa aktivitas perusahaan dan wilayah transmigrasi seperti: PT. SAL 1, Kawasan Transmigrasi Hitam Ulu, PT. SAL 2, PT. Jambi Agri Wijaya dan PT. Wana Perintis. Berdasarkan peta tersebut, terlihat bahwa beberapa perusahaan dan aktivitas transmigrasi Hitam Ulu berada diluar kawasan Cagar Biosfir Bukit Duabelas.

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *