Prakarsa Madani mempresentasikan naskah hukum adat Suku Anak Dalam (SAD) pada tanggal 29 Agustus 2020 dengan peserta diskusi :

a. Temenggung Melayau Tuha

b. Temenggung Afrizal

c. Temenggung Nggrip

d. Bpk. H. Jailani (Tengganai)

e. Bpk Jalaluddin (Jenang)

f. Bpk. Husni Tamrin (Babinsa Kec. Air Hitam )

Presentasi Hukum Adat ini dilaksanakan sabtu malam pukul 19.00 wib bertempat di kediaman Bpk. Jalaluddin (Jenang). Setelah pemaparan naskah hukum adat tersebut, semua peserta diskusi sepakat terhadap poin-poin yang disampaikan oleh Bpk. Idris Sardi, wakil dari Prakarsa Madani.Peserta mengakui bahwa selama ini belum pernah ada hukum yang tertulis bagi Suku Anak Dalam (SAD). Mereka juga khawatir bahwa generasi penerus akan lupa bahkan tidak mengerti akan adat mereka sendiri. Tanggapan menarik dari para temenggung adalah dengan mengkoreksi naskah seloko-seloko adat rimba, yang memang mereka paling mengetahui tutur (lisan) adat dari suku Anak Dalam. Hasil dari presentasi tersebut akan di kembalikan ke kelompok masing-masing untuk dibahas dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang telah terjadi, dengan istilah “usang-usang dibaharui”.

Gambar 1 : presentasi naskah oleh Prakarsa Madanipresentase naskah hukum adat SAD

Gambar 2 : presentasi naskah oleh Prakarsa Madani20200829_203944

Gambar 3 : Presentasi naskah oleh Prakarsa Madani20200829_204005

Gambar 4 : Presentasi naskah oleh Prakarsa Madani20200829_204013

boty puma vikky ribbon s nike max zone com étagères en verre trempé muebles de baño pereda leganes mytol 50 lt kompresör amazon einfacher mundschutz kaufen prada sunglasses 510s acer travel mate p259 core i7 7500u zone sæbedispenser nova acer travel mate p259 core i7 7500u bicicletas ashtonbee korting op kinderschoenen hittepomp vaatwasser siemens blouso carhartt femme kaki jäger pullover

 

1 reply

Trackbacks & Pingbacks

  1. […] oleh komunitas Suku Anak Dalam dengan sangat antusias. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari diskusi naskah hukum adat Suku Anak Dalam pada tanggal 29 Agustus 2020. Diakui oleh Suku Anak Dalam bahwa sebenarnya adat suku anak dalam […]

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *