POLA KERUANGAN KAWASAN HUTAN ADAT DESA

 

  • Hasil Rekonstruksi Menyepakati Bahwa Hutan Adat Desa Perlu Dibagi Kedalam Ruang, Sesuai Dengan Fungsinya.
  • Pola Ruang Hutan Adat Desa Terbagi Kedalam:
  1. Ruang Perlindungan : Berguna Mempertahankan Fungsi Konservasi Dan Fungsi Sosial.
  2. Ruang Penyangga Lindung: Berguna Memberi Dukungan Terhadap Keberadaan Ruang Perlindungan Untuk Mempertahankan Fungsinya.
  3. Ruang Pemanfaatan: Bergunan Mempertahankan Fungsi Sosial Ekonomi.
  4. Ruang Penyangga: Berguna Memberi Dukungan Terhadap Kelestaian Fungsi Hutan Desa.

Ketentuan Dalam Penentuan Ruang Hutan Desa :

  1. Ruang Perlindungan:
  • Daerah Hulu Sungai
  • Daerah Pinggir / Bantalan Sungai.
  • Daerah Keramat
  • Daerah Lintasan / Inum Satwa
  • Daerah Habitat Tanaman Langka
  1. Ruang Penyangga Lindung
  • Jarak Ruang Penyangga Lindung Dari Ruang Perlindungan Disesuaikan Menurut Kondisi Peta
  • Pada Daerah Ruang Penyangga Lindung Ini, Masyarakat Dapat Memanfaatkan Hasil Hutan Non-Kayu.
  1. Ruang Pemanfaatan
  • Daerah Selain Ruang Lindung Dan Ruang Penayngga Lindung Adalah Ruang Pemanfaatan.
  • Pada Ruang Pemanfaatan Ini Masyarakat Dapat Memanfaatkan Hasil Hutan Non-Kayu Dan Kayu Untuk Kebutuhan Bersama Masyarakat Desa.
  1. Ruang Penyangga.
  • Ruang Penyangga Adalah Daerah Yang Memiliki Interaksi Secara Ekologis Dengan Hutan Desa.
  • Ruang Penyangga Ini Ditetapkan Sesuai Dengan Kondisi Fisik Kawasan.
  • Tidak Ada Perubahan Hak Kelola Ataupun Hak Milik Pada Ruang Penyangga Ini.
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *