Kegiatan ini difasilitasi oleh Flora dan Fauna International (FFI), Desember 2013

Secara akses, wilayah Desa Baru Kibul dan Desa Tanjung Beringin cukup mudah dijangkau dengan menggunakan sarana transportasi darat. Untuk berhubungan ke ke luar desa umumnya warga menggunakan kendaraan sepeda motor dan sebagian warga juga menggunakan sarana angkutan desa karena kedua wilayah tersebut juga dilalui oleh trayek angkutan perdesaan yang memiliki route ke ibukota kabupaten yaitu Kota Bangko.

Jenis-jenis sumberdaya alam utama yang biasa dimanfaatkan oleh warga Desa Baru Kibul dan di Desa Tanjung Beringin adalah sumberdaya hutan baik kayu maupun non kayu. Kayu biasa diakses masyarakat dari hutan untuk keperluan membangun dan merehabilitasi rumah tempat tinggal. Untuk membangun satu rumah yang berukuran 5×7 m2 dibutuhkan kayu sebanyak 10 m3 dan rotan sebanyak 3 m3. Untuk memperoleh kayu sebanyak 10 m3 dibutuhkan pohon sebanyak 3 batang. Di Desa Baru Kibul, rata-rata warga membangun 4 rumah setiap tahunnya. Ini berarti konsumsi kayu rata-rata di Desa Baru Kibul berkisar 12 batang setiap tahunnya. Meskipun jumlah tersebut tidak tergolong besar namun jika proses ini berlangsung secara terus-menerus maka pohon-pohon kayu yang masih tersisa di hutan adat dipastikan akan habis mengingat proses regenerasi/suksesi pohon yang berjalan lambat tidak sebanding dengan laju eksploitasi yang dilakukan oleh warga

Hutan adat yang ada di Desa Baru Kibul terdiri dari satu lokasi yang diberi nama Hutan Adat Bukit Selebu dan hutan adat yang terdapat di Desa Tanjung Beringin tediri dari dua lokasi yaitu di kawasan Bukit Lumut dan Bukit Murau yang diberi nama Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako. Hutan Adat Bukit Selebu dulunya merupakan hutan adat yang dikelola oleh masyarakat Desa Muara Kibul sebelum terjadinya pemekaran desa. Setelah Desa Muara Kibul dimekarkan dan berdirilah Desa Baru Kibul secara otomatis Hutan Adat Bukit Selebu masuk ke dalam wilayah Desa Baru Kibul. Meskipun demikian warga Desa Baru Kibul menyatakan bahwa warga Desa Muara Kibul tetap boleh mengakses sumberdaya yang ada dalam kawasan Hutan Adat Bukit Selebu karena hutan adat tersebut pada dasarnya dimiliki secara bersama-sama hanya saja secara pembagian wilayah hutan adat tersebut berada dalam wilayah Desa Baru Kibul. Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako memiliki histori yang sama dengan Hutan Adat Bukit Selebu. Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako dulunya merupakan hutan adat yang dikelola oleh masyarakat Desa Pulau Tebakar. Setelah terjadi pemekaran desa dimana Tanjung Beringin yang dulunya merupakan dusun secara resmi menjadi desa dan secara wilayah, Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako berada dalam wilayah Desa Tanjung Beringin. Berbeda halnya dengan Hutan Adat Bukit yang pengelolaannya diklaim oleh warga Desa Baru Kibul dan hanya membuka akses bagi warga Desa Muara Kibul, Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako dinyatakan menjadi wilayah kelola bersama antara warga Desa Tanjung Beringin dan Desa Pulau Tebakar. Oleh karenanya warga dari kedua desa tersebut memiliki akses yang sama terhadap sumberdaya yang ada dalam kawasan hutan adat yang dikelola secara-bersama.

Hutan adat yang dikelola oleh masyarakat Desa Baru Kibul dan Desa Tanjung Beringin pada dasarnya memiliki latar belakang yang sama. Gagasan menetapkan sebagian kawasan hutan yang ada dalam klaim wilayah desa bertujuan sebagai areal perlindungan hutan untuk menyuplai kebutuhan kayu yang biasa digunakan warga untuk membangun dan merehabilitasi rumah tempat tinggal. Di samping itu, Hutan Adat Bukit Selebu juga dilindungi sebagai sumber air bagi sungai-sungai yang mengairi sawah warga. Ini menujukan bahwa upaya perlindungan kawasan hutan yang dilakukan oleh masyarakat setempat lebih berorientasi terhadap aspek pencadangan sumberdaya yang pada prakteknya bersifat eksploitatif. Kondisi semakin meningkatnya jumlah penduduk dan tingginya tekanan ekpsloitasi hasil hutan terutama kayu baik yang berasal dari luar desa maupun dalam desa menimbulkan kekhawatiran warga atas kelangsungan hutan adat yang mereka kelola. Oleh karenanya gagasan untuk memperkuat status kawasan yang mampu memberikan kekuatan dan kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan mulai muncul dan dirasakan penting oleh masyarakat sebagai alat untuk menegaskan hak-hak masyarakat atas pengelolaan kawasan hutan. Kepala Desa Baru Kibul telah mengambil inisiatif dengan menerbitkan Peraturan Desa mengenai Penetapan Hutan Adat Bukit Selebu Desa Baru Kibul.

Tujuan

Hutan Adat Bukit Selebu Desa Muara Kibul dan Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako dikelola untuk tujuan-tujuan sebagai berikut :

  1. Kawasan perlindungan sumberdaya hutan berupa kayu dan non kayu untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan bahan bangunan bagi warga desa dan untuk kepentingan lainnya yang bersifat tidak untuk kepentingan komersialisasi dan mencari keuntungan secara pribadi.
  2. Kawasan perlindungan hutan untuk kepentingan pengembangan kegiatan pendidikan, penelitian, dan wisata serta kegiatan-kegiatan yang mendukung pengembangan sumber-sumber penghasilan alternatif bagi warga desa.
  3. Kawasan perlindungan hutan untuk pencadangan karbon dalam rangka mengurangi laju peningkatan emisi yang berdampak terhadap pemanasan global.

 

Fungsi

Pengelolaan Hutan Adat Bukit Selebu Desa Baru Kibul dan Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :

  1. Hutan Adat Bukit Selebu Desa Baru Kibul dan Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako memiliki fungsi konservasi yaitu sebagai kawasan perlindungan dan pelestarian sumberdaya hutan baik kayu maupun non kayu.
  2. Hutan Adat Bukit Selebu Desa Baru Kibul dan Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako memiliki fungsi sosial yaitu sebagai kawasan pengembangan kegiatan pendidikan, penelitian, wisata, dan pelestarian budaya lokal.
  3. Hutan Adat Bukit Selebu Desa Baru Kibul dan Hutan Adat Penghulu Merajolelo Serumpun Pusako memiliki fungsi ekonomi yaitu kawasan pengembangan budidaya sumberdaya hutan yang dapat memberikan penmghasilan alternatif bagi masyarakat desa.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *